BANDA ACEH – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkap kelompok yang dimaksud Presiden Prabowo Subianto ketika mengkritik fenomena “pakar”.
Menurut Pigai, kritik tersebut tidak ditujukan kepada seluruh ilmuwan atau ahli, melainkan kepada orang yang menyandang status intelektual tetapi juga menjalankan berbagai peran lain.
Pigai menyebut kelompok tersebut dapat merangkap sebagai aktivis, buzzer, influencer, *haters*, pendukung kelompok Politik tertentu hingga kelompok kepentingan.
Fenomena itu, menurutnya, membuat posisi seseorang sebagai pakar perlu dilihat bersama dengan peran lain yang dijalankannya di ruang publik.
“Yang dimaksud oleh Bapak Presiden adalah kelompok-kelompok yang merangkap berbagai jabatan. Kelompok intelektual, pakar, tapi merangkap dirinya sebagai aktivis, dirinya sebagai buzzer, dirinya sebagai influencer, dirinya sebagai haters, dirinya sebagai pendukung A, pendukung B, dirinya sebagai kelompok kepentingan,” ujar Pigai dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Menurut Pigai, fenomena tersebut dapat ditemukan di media sosial dan internet. Seseorang dengan latar belakang keilmuan tertentu dapat tampil sebagai pakar, tetapi pada saat yang sama memiliki aktivitas sebagai aktivis, influencer, partisan, atau pendukung kelompok tertentu.
Karena itu, Pigai meminta pernyataan Prabowo tidak dipahami sebagai kritik terhadap seluruh kalangan ilmuwan. Ia menegaskan ada perbedaan antara ilmuwan yang menyampaikan pandangan berdasarkan kapasitas keilmuan dengan orang yang memiliki status akademik sekaligus membawa berbagai peran lainnya.
“Jadi tidak semua. Yang tadi saya bilang, ada salah satu, di mana-mana disebut memang dia profesor, doktor bidang hukum tata negara. Tapi dia menteri dulu, setelah itu anggota DPR RI partai politik, setelah itu jadi pimpinan lembaga tinggi negara, setelah itu jadi aktivis, setelah itu jadi calon pimpinan negara, setelah itu sekarang pengelola sosial media,” kata dia.
Dalam penjelasannya, Pigai juga menyebut istilah “pakar post-truth”. Ia mengatakan kelompok inilah yang menurutnya menjadi sasaran kritik Prabowo karena dianggap membungkam atau membenamkan kebenaran dalam perdebatan publik.
“Yang dikritik Presiden adalah pakar post-truth yang membungkam, membenamkan kebenaran. Pakar post-truth,” ujar Pigai.
Pigai kemudian mengaitkan fenomena tersebut dengan buku *The Death of Expertise* karya Tom Nichols.
Menurutnya, perkembangan internet dan media sosial membuat informasi serta pendapat dapat menyebar dengan cepat sehingga masyarakat perlu memahami kapasitas dan posisi seseorang ketika menyampaikan suatu pandangan.
Perbedaan antara pendapat berbasis keahlian dan opini yang dipengaruhi peran lain menjadi perhatian dalam penjelasan Pigai.
Ia menilai masyarakat perlu melihat konteks ketika seseorang tampil sebagai narasumber, terutama jika orang tersebut juga memiliki aktivitas atau keterlibatan lain di ruang publik.
Pigai juga memberikan sejumlah contoh dari sejarah perdebatan keilmuan dan kebijakan publik untuk menjelaskan risiko ketika informasi yang menurutnya keliru memengaruhi pengambilan keputusan.
Namun, contoh dan angka yang disampaikan dalam forum tersebut tidak disertai rincian sumber dalam pernyataan yang tersedia.
Meski menjelaskan kelompok yang menjadi sasaran kritik, Pigai memastikan pemerintah tidak menempatkan seluruh ilmuwan dan ahli dalam kategori yang sama. Menurutnya, pemerintah tetap membutuhkan ilmuwan untuk memberikan masukan dalam penyusunan kebijakan.
“Beda dengan ilmuwan, dengan pakar ya. Ilmuwan itu beda, Bapak Presiden memuji, menghormati ilmuwan. Yang menasihati Presiden itu adalah ilmuwan semua,” ujar Pigai.
Pigai kembali menekankan bahwa kritik Prabowo bukan ditujukan kepada semua pakar.
Penjelasan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa yang dipersoalkan adalah fenomena ketika seseorang menyandang status sebagai intelektual atau ahli, tetapi juga menjalankan berbagai peran dan kepentingan lain.
Dengan klarifikasi tersebut, Pigai mengarahkan polemik “pakar” pada persoalan bagaimana kepakaran ditempatkan dalam perdebatan publik.
Ia meminta pernyataan mengenai suatu isu dibaca dengan mempertimbangkan kapasitas keilmuan sekaligus konteks peran yang dimiliki orang yang menyampaikannya.
































































































Beri Komentar