BANDA ACEH – Dugaan Politik uang dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memasuki babak baru.
Bukan hanya menyebut adanya transaksi di tingkat pengurus cabang dan wilayah, massa yang mengatasnamakan KPK Nahdlatul Ulama (KPK NU) kini menyoroti dugaan aliran uang yang disebut berkaitan langsung dengan proses pemilihan Rais Aam melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
KPK NU bahkan menyerahkan sejumlah data dan barang bukti kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Koordinator KPK NU Muhammad Sholihin mengatakan, bukti tersebut dihimpun dari sejumlah pihak selama berada di Jombang, Jawa Timur. Bukti yang diserahkan antara lain berupa data tertulis, foto dokumentasi, serta dokumen resmi panitia lokal Muktamar yang menurut dia mengetahui dugaan praktik politik uang tersebut.
Menurut Sholihin, dugaan transaksi tidak hanya menyentuh pengurus cabang dan pengurus wilayah NU, tetapi juga diklaim terjadi dalam lingkaran AHWA yang memiliki kewenangan memilih Rais Aam PBNU.
Ia menyebut dugaan transaksi tersebut terjadi di Ndalem Kasepuhan KH Abdul Wahab Chasbullah, Tambakberas, Jombang.
“Di samping PC dan PWNU se-Indonesia, transaksi suap oleh oknum anasir jahat tadi juga ternyata terjadi di pemilihan Ahwa, di rumah pusaka Mbah Wahab Hasbullah sebagai pendiri dan penggerak Nahdlatul Ulama,” kata Sholihin dikutip Minggu (27/9/2026).
Dugaan Aliran 300.000 Dolar Singapura
Sholihin kemudian membeberkan dugaan nominal yang menurut dia diterima berdasarkan informasi yang dihimpun KPK NU.
Ia mengklaim terdapat aliran 100.000 dolar Singapura kepada enam anggota AHWA sebelum formasi sembilan anggota AHWA lengkap. Setelah sembilan anggota AHWA terbentuk, Sholihin kembali menyebut adanya dugaan aliran dana sebesar 200.000 dolar Singapura.
Dengan demikian, berdasarkan klaim KPK NU, total dana yang dipersoalkan mencapai 300.000 dolar Singapura.
“Alasannya ini titipan salam dari Presiden. Luar biasa kan? Nah, ini. Anasir-anasir jahat ini harus bertanggung jawab dan kami tidak terima,” ujar Sholihin.
Klaim tersebut menjadi bagian penting dari laporan KPK NU karena dugaan transaksi disebut berlangsung di sekitar proses yang menentukan siapa yang menduduki posisi Rais Aam PBNU.
Sholihin juga menyebut tiga nama yang menurut dia berkaitan dengan dugaan distribusi dana tersebut, yakni Nusron Wahid, Saefullah Yusuf, dan Juri Ardiantoro.
“Tim tiga orang itu. Nusron Wahid, fotonya sudah saya kirimkan, ada Saefullah Yusuf, dan ada Juri Ardiantoro, ada di situ,” katanya.
Namun, tudingan tersebut merupakan klaim pihak KPK NU yang kini diminta untuk diuji melalui proses hukum. Belum terdapat putusan pengadilan yang membuktikan tudingan tersebut.
Selain menyerahkan dokumen dan foto, Sholihin mengaku pihaknya memiliki rekaman video yang disebut berkaitan dengan dugaan transaksi tersebut.
Namun, rekaman itu belum diserahkan bersamaan dengan bukti yang dibawa ke KPK pada 25 September.
“Video menyusul ya. Insya Allah sudah ada. Videonya sudah ada,” ujarnya.
KPK NU berharap seluruh bukti yang disampaikan dapat menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri dugaan aliran uang, pihak pemberi, penerima, maupun pihak yang diduga menjadi perantara.
Sorotan tersebut menjadi semakin sensitif karena mekanisme AHWA merupakan bagian dari proses pemilihan Rais Aam. Pada 30 Agustus 2026, sembilan anggota AHWA melakukan musyawarah tertutup dan secara mufakat menetapkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU masa khidmah 2026–2031.
Dengan munculnya laporan dugaan politik uang, pertanyaan yang kini mengemuka bukan sekadar siapa yang memberikan dan menerima uang, tetapi apakah dugaan transaksi tersebut memiliki kaitan dengan proses pengambilan keputusan AHWA.
KPK NU tidak hanya meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan transaksi tersebut. Mereka juga meminta agar keputusan AHWA mengenai Rais Aam ditinjau kembali apabila dugaan politik uang nantinya terbukti secara hukum.
“Setelah itu terbukti, dan kami sudah sampaikan buktinya, secara otomatis kami meminta keputusan AHWA untuk memilih Rais Aam itu diulang. Karena diduga sarat kuat sekali terjadi money politic,” tegas Sholihin.
Artinya, laporan tersebut berpotensi tidak berhenti pada persoalan pidana. Jika dugaan yang dilaporkan terbukti melalui proses hukum dan memang memiliki hubungan dengan proses pemilihan, konsekuensinya juga dapat merembet pada legitimasi keputusan organisasi yang dihasilkan melalui mekanisme AHWA.
Di sisi lain, berdasarkan pemberitaan resmi NU Online, keputusan AHWA pada 30 Agustus 2026 memang menetapkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU secara mufakat.
Kini, bola berada pada aparat penegak hukum untuk menguji seluruh klaim tersebut. Bukti yang diserahkan KPK NU perlu diverifikasi, aliran dana perlu ditelusuri, dan pihak-pihak yang disebut perlu diberi ruang untuk memberikan klarifikasi.
Sebab, jika dugaan transaksi tersebut terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar isu internal menjelang pergantian kepemimpinan NU, melainkan menyangkut dugaan intervensi uang terhadap proses pengambilan keputusan organisasi.
































































































Beri Komentar