BANDA ACEH – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Mashudi, mengklaim bingkai foto terpidana kasus korupsi Jimmy Masrin yang terdapat di salah satu ruangan “hunian mewah” di belakang Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor bukan merupakan fasilitas yang disediakan di tempat tersebut. Menurut dia, benda itu merupakan barang yang telah diamankan petugas dalam kegiatan razia keamanan.
“bingkai foto atas nama warga binaan Jimmy Masrin merupakan barang yang sebelumnya diamankan dalam kegiatan razia keamanan,” kata Mashudi dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9).
Bingkai foto tersebut menjadi salah satu barang yang disorot Ombudsman RI saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Cibinong.
Ia menyatakan, telah melakukan pemeriksaan terkait sejumlah temuan fasilitas yang dinilai mewah di lingkungan Lapas Cibinong. Proses pemeriksaan sementara telah melibatkan 90 orang, di antaranya 55 warga binaan, sedangkan 35 lainnya adalah pegawai.
Dalam pemeriksaan itu, lanjut Mashudi, ruang yang diduga fasilitas mewah merupakan rumah dinas atau mes pegawai yang berada di kawasan Lapas Cibinong.
“Sebanyak tiga unit tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN), sedangkan 13 unit lainnya berada di bantaran Sungai Ciliwung,” bebernya.
Ia menuturkan, terdapat 16 unit rumah dinas atau mes pegawai di kawasan tersebut. Dari jumlah itu, tiga unit tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN), sementara 13 unit lainnya berada di kawasan bantaran Sungai Ciliwung.
Dia juga mengklarifikasi sejumlah barang yang ditemukan di salah satu bangunan, termasuk televisi, perabot rumah tangga, sofa, springbed, dan kulkas yang berisi minuman beralkohol.
“Untuk televisi, perabotan rumah tangga, sofa, springbed, serta kulkas berisi 3 botol wiski dan 1 botol bir merupakan barang milik pribadi Kasi Kamtib,” ungkap Mashudi.
Selain bangunan tempat tinggal atau mes pegawai, pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah fasilitas yang berada di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lapas Cibinong.
Mashudi mengatakan, bangunan yang sebelumnya dinilai menyerupai penginapan berbentuk kontainer memiliki fungsi sebagai kantor operasional kegiatan penggemukan sapi. Bangunan tersebut disebut dibangun menggunakan APBN 2026.
Sementara, bangunan lain berfungsi sebagai mess atau wisma peristirahatan pegawai yang dibangun menggunakan APBN 2017.































































































Beri Komentar