UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

KPU Panik, MK Diharap Lanjutkan Pembuktian Perkara Pendidikan Gibran

BANDA ACEH -Tim kuasa hukum pemohon dalam perkara gugatan terkait syarat pendidikan dan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu anggota tim kuasa hukum pemohon, Heriyanto, mengatakan Bawaslu mengaku tidak dapat mengakses dokumen pencalonan Gibran melalui sistem informasi pencalonan (Silon).

“Bawaslu menyatakan dia tidak mendapatkan akses mengawasi dokumen pencalonan, tidak punya akses terhadap sistem Silon,” kata Heriyanto di Kanal Youtube Bambang Widjojanto, Senin, 28 September 2026.

Menurut dia, Bawaslu bahkan telah diberikan akses, namun ketika sistem tersebut dibuka justru tidak dapat digunakan. Heriyanto menilai keterangan tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam pelaksanaan kewenangan pengawasan terhadap dokumen pencalonan.

“Bawaslu sangat jujur dan KPU kelihatan panik. Ada kewenangan Bawaslu yang didelegitimasi,” katanya.

Ia mengatakan, jika lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk mengawasi proses pencalonan saja tidak dapat mengakses dokumen, maka persoalan tersebut semakin penting untuk dibuka dalam proses pembuktian di MK.

“Lembaga yang berwenang mengawasi, diberi kewenangan oleh undang-undang, tidak bisa mengakses, apalagi kita warga negara,” tegasnya.

Karena itu, Heriyanto berharap MK tidak menghentikan proses pembuktian dalam perkara tersebut. Menurutnya, proses pembuktian perlu dilanjutkan agar persoalan yang dipersoalkan pemohon dapat terungkap secara terang.

“Harapan kita bagaimana proses pembuktian tidak dihentikan di Mahkamah Konstitusi, tapi diteruskan sehingga ini terang benderang,” katanya.

Heriyanto juga mengingatkan bahwa MK dalam sejumlah putusannya kerap menegaskan kewenangan untuk mengesampingkan keadilan prosedural demi menegakkan keadilan substansial.

“Mahkamah Konstitusi sering menyatakan diri dia bisa mengesampingkan keadilan prosedural untuk menegakkan keadilan substansial,” pungkasnya. 

image_print

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.