UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Ini 2 Warga Binaan yang Terciduk Ombudsman Ada di Klaster Mewah Lapas Cibinong

BANDA ACEH – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengungkap dua warga binaan yang tertangkap Ombudsman RI yang berada di klaster mewah Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Dua warga binaan yang terciduk Ombudsman sedang berada di klaster mewah itu adalah Ahmad Albani dan Hasan Tjhie.

“Serta meminta keterangan dari dua warga binaan atas nama Ahmad Albani dan Hasan Tjhie, yang ditemukan oleh Ombudsman dan pada saat itu berada di area SAE (sarana asimilasi dan edukasi),” ungkap Dirjen PAS Irjen (Purn) Mashudi dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Senin (28/9/2026).

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Ahmad Albani diduga merupakan General Manager Operation CV Venus Inti Perkasa yang terlibat dan bersalah dalam kasus korupsi PT Timah.

Ahmad Albani awalnya dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 2024.

Namun, putusan tersebut kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 10 tahun penjara pada Februari 2025.

Nama warga binaan lainnya adalah Hasan Thjie, yang diduga merupakan salah satu terdakwa dugaan korupsi tata kelola komoditas timah di PT Timah Tbk yang merugikan negara Rp 300 triliun.

Baca juga: Lapas Mewah dan Efek Jera bagi Koruptor

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat awalnya memvonis Hasan Tjhie dengan hukuman penjara selama 5 tahun.

Namun pada Maret 2025, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Hasan Tjhie, dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Periksa Ferdy Sambo

Selain itu, tim investigasi Ditjen Pas memeriksa puluhan warga binaan. Salah satunya adalah mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo yang ditahan di Lapas Cibinong.

“Ditpam Intel dan Dit Patnal melakukan pemeriksaan 21 warga binaan asimilasi di SAE, 33 warga binaan perkara tipikor dan warga binaan atas nama Ferdi Sambo, perkara pidana umum,” ujar Mashudi.

Pemeriksaan tersebut adalah tindak lanjut dari pembentukan tim investigasi oleh Kementerian Imipas bersama Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) untuk mendalami temuan di Lapas Cibinong.

Sebelum pemeriksaan dilakukan, Kepala Bappisus Aries Marsudiyanto bersama Menteri Imipas Agus Andrianto, Dirjen Pemasyarakatan, serta jajaran terkait meninjau langsung lokasi yang menjadi perhatian publik pada Jumat (25/9/2026).

“Melakukan peninjauan langsung terhadap lokasi yang menjadi perhatian, viral dan memberikan penjelasan kepada media,” jelas Mashudi.

Selain memeriksa warga binaan, Ditjen Pas juga menarik lima pejabat Lapas Cibinong untuk kepentingan pemeriksaan. Kelima pejabat tersebut terdiri dari Kepala Lapas, Kepala KPLP, Kasi Binadik, Kasi Kamtib, dan Kaur Umum.

Mashudi mengatakan, Ditjen Pas menunjuk Pelaksana Harian agar pelayanan dan pelaksanaan tugas di Lapas Cibinong tetap berjalan selama proses pemeriksaan.

“Pada hari yang sama, Ditjen Pas menarik lima pejabat untuk kepentingan pemeriksaan, yaitu adalah Kalapas, Kepala KPLP, Kasi Binadik, Kasi Kamtib, dan Kaur Umum, serta menunjuk Pelaksana Harian agar pelayanan dan pelaksanaan tugas tetap berjalan,” pungkas Mashudi.

image_print
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.