BANDA ACEH – Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa merasa dibatasi waktu ketika menggali keterangan saksi pada sidang perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (1/10/2026). Atas dasar itu, Tifa bakal melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial hingga DPR.
“Kami akan melaporkan perihal pembatasan waktu ini kepada pihak-pihak yang terkait, ya. Komisi Yudisial, Komnas HAM, karena ini berkaitan dengan hak asasi saya sebagai pihak yang dirugikan, sebagai pihak yang dikriminalisasikan dengan pasal berat,” kata Tifa, dikutip Jumat (2/10/2026).
“Tentu saja kami keberatan dan kami laporkan ini ke Komisi III, ke Komisi Yudisial, ke Komnas HAM, dan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur serta beberapa pihak yang terkait, ya,” tambahnya.
Diketahui, dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi yakni Lechumanan dan Maret Samuel Sueken.
Dokter Tifa menilai terdapat ketidakadilan bila waktu yang diberikan untuk bertanya kepada saksi disamakan dengan JPU. Sebab, JPU menurutnya telah menggali keterangan saksi sebelum dihadirkan ke persidangan.
“Jadi kami diminta kompromi, berkomitmen sama-sama dengan JPU. Ya tentu saja JPU cukup waktu sebentar, kenapa? Karena mereka sudah menggali sebelum sidang,” ucap dia.
Dia menegaskan, pihaknya hanya memiliki kesempatan bertanya kepada saksi di ruang sidang.
“Kami punya kesempatan untuk menggali para saksi itu kan cuma di sidang ini. Di dalam persidangan. Sedangkan JPU sudah melakukan pemeriksaan terhadap semua saksi dan bukti itu sebelumnya, mereka punya waktu yang panjang, bahkan saya hitung 520 hari,” katanya































































































Beri Komentar