UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Kemendikdasmen Hanya Terima Sertifikat Absensi dan Transkrip Nilai

BANDA ACEH – – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mempertanyakan keberadaan ijazah saat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengajukan permohonan Surat Keterangan Penyetaraan pendidikan SMA pada 2019. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyebut dokumen dari UTS Insearch yang diajukan saat itu berupa Certificate of Attendance atau sertifikat absensi dan transkrip nilai.

Hal ini terungkap dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menguji persoalan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Jumat (2/10/2026). Anggota tim penilai dan verifikasi dokumen pendidikan Gibran di Kemendikdasmen, Taufiq Damarjati, memberikan keterangan dalam persidangan.

Taufiq menjelaskan, tim menerima Certificate of Attendance dari UTS Insearch, Sydney, Australia, serta transkrip nilai dan keterangan enrollment. Dokumen itu kemudian menjadi bagian dari bahan yang dinilai untuk proses penyetaraan pendidikan Gibran.

“Untuk transkrip nilai dan juga ada surat keterangan bahwa yang bersangkutan enrolled juga, apa namanya keterangan enrollment,” ucap Taufiq dalam persidangan.

Menurutnya, tim penilai mencermati mata pelajaran dan mata kuliah yang ditempuh Gibran selama mengikuti pendidikan di UTS Insearch. Hasil pemadanan dengan struktur kurikulum Indonesia kemudian dinilai setara dengan pengetahuan pada jenjang SMK, khususnya program keahlian Akuntansi dan Keuangan.

“Dalam hal ini beliau mengikuti perkuliahan dalam 6 semester, ya 6 semester atau 6 trimester karena 1 tahun itu ada 3 trimester gitu. Dan berdasarkan hasil penilaian dari transkrip tersebut, kami menyatakan bahwa beliau memiliki pengetahuan yang disetarakan dengan Sekolah Menengah Kejuruan utamanya terkait program keahlian Akuntansi dan Keuangan,” katanya.

Taufiq menjelaskan, pemadanan tersebut dilakukan dengan membandingkan mata kuliah yang diambil Gibran di UTS Insearch dengan struktur kurikulum Indonesia berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Nomor 7 Tahun 2018.

“Ya karena kami memadankan antara mata kuliah yang beliau ambil di apa namanya UTS Insearch dengan struktur kurikulum yang ada di Indonesia pada saat itu, tahun 2018, yaitu berdasarkan Perdirjen Nomor 7 Tahun 2018. Seperti itu, Yang Mulia,” ucapnya.

Dalam persidangan, Saldi kemudian menanyakan apakah pernah ada pemohon lain yang menempuh pendidikan di UTS Insearch dan mengajukan penyetaraan pendidikan ke Kemendikdasmen.

“Pertanyaan saya, Pak Taufiq, pernah nggak ada yang ikut di UTS Insearch juga yang meminta penyetaraan ke kementerian?” tanya Saldi.

image_print
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.