BANDA ACEH – – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dinyatakan terbukti tidak memiliki ijazah SMA sederajat sebagaimana putusan Mahkamah Kontitusi (MK). Hal itu sebagaimana tertuang dalam pertimbangan putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto alias BW menyatakan bahwa Gibran tidak bisa mengikuti kontestasi Pilpres 2029, jika tidak mengikuti paket C atau program pendidikan kesetaraan dengan SMA. Ia menegaskan, Gibran secara tegas telah menyalahi prosedur dengan tidak memiliki ijazah SMA sederajat.
“Gibran tidak hanya mengalami cacat, tapi dia sudah tidak bisa lagi untuk mengajukan diri menjadi calon presiden selanjutnya,” kata BW usai persidangan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10). Ia menyarankan Gibran untuk menempuh pendidikan paket C, jika ingin mengikuti kontestasi Pilpres 2029.
“Kalau dia ingin ikut penyetaraan Paket C mungkin bisa, tapi perbuatan tercelanya menipu syarat-syarat ini, maka dia sesungguhnya sudah cacat moral,” cetusnya.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menegaskan, sejak awal pencalonan Gibran telah cacat formil. Namun, persyaratan Gibran untuk bisa maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) dimuluskan oleh KPU RI melalui hadirnya Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur tentang pengecualian bukti kelulusan tingkat sekolah menengah bagi calon presiden atau wakil presiden.
“Pasal 18 ayat 3 itu adalah pasal Gibran banget! Dan pasal Gibran banget itu diloloskan oleh KPU. Persidangan ini sebenarnya juga membuktikan bahwa KPU telah melakukan pelanggaran terhadap asas-asas pemulihan, terutama jujur dan adil,” tegasnya.
MK Nyatakan Gibran Tidak Punya Ijazah SMA
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan dirinya telah menamatkan pendidikan setingkat sekolah menengah atas (SMA) di luar negeri. Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pertimbangan Mahkamah terkait perkara yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Arsul menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 33/C/Kep/DS/2018, terdapat sejumlah dokumen yang harus dipenuhi pemohon ketika mengajukan penyetaraan ijazah pendidikan luar negeri.
Dokumen tersebut antara lain pasfoto, paspor, surat keterangan dari perwakilan RI atau sekolah asal di luar negeri, ijazah atau diploma jika diterbitkan penyelenggara pendidikan, transkrip nilai, struktur program kurikulum, akta kelahiran, serta rapor sesuai jenjang pendidikan yang hendak disetarakan.































































































Beri Komentar