UPDATE

NASIONAL

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu kehadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hingga Rabu siang, 7 Oktober 2026, Nusron belum hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan yang telah dijadwalkan penyidik.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

“Sampai siang ini, kami masih tunggu kehadirannya,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu siang, 7 Oktober 2026.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto juga mengingatkan Nusron Wahid mengenai kewajiban hukum setiap warga negara untuk memenuhi panggilan penyidik.

“Dipahami bahwa salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut ya, untuk memberikan keterangan,” kata Setyo kepada wartawan di Gedung Juang, Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 6 Oktober 2026.

Setyo mengatakan, penyidik meyakini surat panggilan pemeriksaan tersebut telah diterima Nusron.

“Minggu lalu sudah dikirimkan, artinya saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan,” ujarnya.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek.

Dari OTT tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.

Uang tersebut antara lain ditemukan di rumah Arif dalam beberapa koper berwarna merah, terdiri dari Rp31,86 miliar, 2.611.500 Dolar AS, 1.974.500 Dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia.

Selain itu, KPK menemukan uang tunai Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di rumah Zimamanun, serta Rp49,5 juta di rumah Sontang.

Setelah menemukan dugaan tindak pidana dan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni Lampri selaku Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk; serta sejumlah pihak swasta.

Mereka adalah Arif Sugiyanto yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.

Para tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih sejak 15 September 2026.

image_print

1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.