UPDATE

NASIONAL

Buntut Pesta Narkoba Napi, Petugas Rutan Depok Dipecat

BANDA ACEH  – Seorang petugas Rutan Kelas I Depok berinisial SD dipecat buntut kasus pesta sabu oleh narapidana. Petugas berstatus aparatur sipil negara (ASN) itu diduga menyelundupkan narkoba ke dalam rutan hingga tiga kali.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Komjen Rudi Setiawan mengatakan, pemecatan dilakukan sebagai tindak lanjut atas kasus tersebut.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

“Yang Depok itu kita pecat ya. Satu orang kita berhentikan. Inisialnya SD,” ujar Rudi seusai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Rudi menyebut SD merupakan petugas yang diduga memasukkan sabu ke dalam rutan sebanyak tiga kali. Sementara itu, petugas lain yang terlibat dijatuhi hukuman disiplin. Namun, ia tidak merinci identitas maupun bentuk sanksi yang diberikan kepada mereka.

“Petugasnya, petugas yang memasukkan tiga kali narkoba ke dalam lapas, itu kita berhentikan. Statusnya ASN, ya,” kata dia.

BACA JUGA: Diduga Ada Pesta Narkoba di Rutan Depok, Fickar: Apa Kerja Menteri Imipas Selama Dua Tahun?

Kasus pesta sabu di Rutan Depok sebelumnya ditangani Polres Metro Depok. Polisi mulai menyelidiki kasus itu pada 27 September 2026, sebelum menjadi viral pada 3 Oktober 2026.

Dalam penyelidikan, polisi menggeledah lokasi yang diduga digunakan untuk pesta sabu dan memeriksa dua petugas rutan. Keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam memasukkan barang ke dalam rutan.

Kapolres Metro Depok Kombes Christian Rony Putra mengatakan, satu petugas diduga menyediakan sabu, sedangkan petugas lainnya diduga membawa lampu disko dan alat musik.

“Yang jelas sampai sekarang peranan mereka berdua itu hanya satu menyediakan alat musik, satu menyediakan sabu,” ungkap Rony di Balai Kota Depok, Senin (5/10/2026).

Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal sabu yang masuk ke rutan. Hasil pemeriksaan nantinya akan disampaikan kepada kepala rutan sebagai bahan pertimbangan pemberian sanksi terhadap kedua petugas.

Rony mengatakan, sanksi yang diberikan bisa berupa hukuman administratif maupun kode etik agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kami akan sampaikan ke Kepala Rutan supaya yang dua orang ini bisa diberikan sanksi, apakah itu administratif atau sanksi kode etik dan sebagainya. Supaya nanti ke depan ada efek jera, supaya tidak terulang lagi,” tuturnya.

Polisi juga telah memeriksa urine kedua petugas tersebut. Hasilnya, keduanya dinyatakan negatif narkoba.

image_print

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.