BANDA ACEH – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera kini memasuki ranah sosial dan Politik.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, MK telah menyatakan tidak ditemukan dokumen yang membuktikan kelulusan Gibran dari jenjang pendidikan SMA.
“PKS melihat, MK telah menyatakan tidak ditemukan dokumen yang membuktikan kelulusan SMA. Kini, respons atas putusan tersebut memasuki ranah sosial dan politik,” kata Mardani, Senin, 12 Oktober 2026.
Putusan MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
Namun, permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum sehingga putusan tersebut tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Menurut Mardani, masyarakat dan partai politik memiliki hak untuk menyampaikan sikap terhadap putusan tersebut.
“Masyarakat dan parpol berhak menyampaikan sikap. PKS terus berkomunikasi demi solusi terbaik untuk kemajuan bangsa,” pungkasnya.































































































Beri Komentar