UPDATE

NASIONAL

KIPP-AKSI Desak Fraksi Golkar Bentuk Hak Angket Pemakzulan Gibran

BANDA ACEH -Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia bersama Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) untuk Angket Gibran mendesak Fraksi Partai Golkar DPR untuk menggunakan Hak Angket mengusut polemik persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Perwakilan KIPP Indonesia, Ray Rangkuti, bersama perwakilan AKSI, Ubedilah Badrun, mahasiswa, dan yang lainnya menyampaikan desakan tersebut saat menyerahkan aspirasi kepada DPR, di Ruang Badan Legislasi (Baleg), Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2026.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Mereka meminta Fraksi Golkar di DPR menggunakan kewenangan konstitusional untuk menguji persoalan yang dinilai belum memberikan kepastian kepada publik.

Ubedilah mengatakan, DPR dapat memanggil pihak-pihak terkait melalui hak angket untuk menguji persoalan tersebut.

“Yang jelas kami, masyarakat sipil, ingin bahwa konstitusi kita tegak, demokrasi kita dijalankan dengan baik, dan kita punya standar etik tertinggi dalam menjelaskan atau memposisikan seorang pemimpin itu,” kata Ubedilah.

Atas dasar itu, Ubedilah menyebut bahwa jika ditemukan pelanggaran, prosesnya dapat dilanjutkan melalui hak menyatakan pendapat yang berpotensi berujung pada pemakzulan.

“Jadi kalau ditemukan pelanggaran etik berat dari seorang wakil presiden, maka saya kira konsekuensinya hak konstitusional parlemen, DPR sampai ke MPR wajib dijalankan demi kepentingan bangsa dan negaranya,” kata Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini.

Menanggapi desakan itu, Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa bahwa pihaknya menerima aspirasi masyarakat sipil dan akan meneruskannya kepada pimpinan fraksi maupun partai.

“Akan kemudian kami tidak lanjuti, saya akan sampaikan kepada pimpinan kami di fraksi maupun di partai,” kata Doli.

Doli menambahkan, DPR memiliki sejumlah mekanisme untuk meminta penjelasan lebih lanjut kepada penyelenggara pemilu. Namun, ia mengingatkan bahwa DPR tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk menguji putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski demikian, Doli menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan dan menindaklanjuti usulan pembentukan hak angket.

“Kami akan pertimbangkan dan menindaklanjuti usulan dari kawan-kawan untuk membentuk angket dalam rangka untuk pengujian kembali soal apa yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi,” pungkas Doli.

image_print

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.