UPDATE

NASIONAL

KPK Tegaskan Laporan Audit Forensik Sah di Pengadilan, Tak Harus dari BPK

BANDA ACEH -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan laporan penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Unit Akuntansi Forensik (AF) KPK sah dan diakui pengadilan. 

KPK menyatakan penghitungan kerugian negara tidak hanya dapat dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tetapi juga auditor dan ahli lain yang memenuhi kompetensi serta ketentuan hukum.

Penegasan ini disampaikan menjelang sidang lanjutan uji materiil ketentuan penghitungan kerugian keuangan negara dalam UU 1/2023 tentang KUHP di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin, 26 Oktober 2026.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, keabsahan penghitungan oleh auditor di luar BPK telah memiliki landasan hukum, salah satunya Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012.

“Hal ini berkaitan dengan kaidah Putusan MK nomor 31/PUU-X/2012 yang menegaskan wewenang KPK untuk berkoordinasi dengan BPKP, BPK, dan instansi lain dalam rangka pembuktian tindak pidana korupsi,” kata Budi kepada wartawan, Senin, 26 Oktober 2026.

Putusan tersebut, lanjut Budi, juga memungkinkan lembaga antirasuah membuktikan sendiri perkara yang ditanganinya, tidak hanya bergantung pada temuan BPKP maupun BPK.

“Misalnya dengan mengundang ahli atau meminta bahan dari inspektorat atau pihak lain, yang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam PKKN dan/atau membuktikan perkara,” terang Budi.

Atas dasar itu, KPK menyatakan laporan penghitungan kerugian negara dapat menggunakan hasil kerja tenaga profesional yang memiliki kompetensi di bidangnya.

“Karena KPK dapat membuktikan sendiri, KPK dapat menggunakan laporan PKKN dari pihak profesional yang kompeten, termasuk akuntan publik, auditor, atau akuntan forensik,” tegas Budi.

KPK menyebut setidaknya terdapat tujuh penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara dan dituntaskan melalui penghitungan oleh Unit AF KPK.

“Adapun beberapa di antaranya terkait TPK pengadaan crane pada PT Pelindo dengan tahun sidang pada 2021. Kemudian, TPK terkait kerugian keuangan negara pengadaan helikopter angkut pada TNI AU (tahun 2022)” ungkap Budi.

Selain itu, terdapat perkara terkait pekerjaan pengajuan penyaluran bantuan sosial pada PT Bhanda Ghara Reksa yang disidangkan pada 2024.

KPK juga menyebut perkara pekerjaan retrofit system soot blowing PLTU Bukit Asam pada PT PLN, pengadaan tanah di Rorotan oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya, serta kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP yang disidangkan pada 2025.

“Dalam putusan-putusan tersebut, laporan PKKN yang dihasilkan oleh Tim AF KPK melalui metode akuntansi forensik, semuanya diakui keabsahannya oleh pengadilan. Selain itu, pengadilan juga menggunakan laporan hasil PKKN dari AF KPK dalam pertimbangannya,” jelas Budi.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.