UPDATE

NASIONAL

KPK Kembali Janji Segera Panggil Nusron Wahid

BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali berjanji secepatnya memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, keterangan Nusron dibutuhkan penyidik untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh, termasuk mendalami kemungkinan adanya alur perintah dan aliran uang kepada pihak lain.

“Tentunya secepatnya, ya. Karena memang penyidik membutuhkan keterangan dari NW. Apalagi pihak-pihak yang ada di lingkaran NW ini beberapa ditetapkan sebagai tersangka, baik orang kepercayaan maupun juga ada Dirjen, dan beberapa pihak yang juga ada di lingkaran NW ini sudah dilakukan penggeledahan,” kata Budi kepada wartawan, Selasa, 27 Oktober 2026.

Menurut Budi, pemeriksaan Nusron diperlukan untuk mengonfirmasi berbagai temuan penyidik selama proses penyidikan, sekaligus mendalami apakah perkara tersebut berhenti pada para tersangka yang telah ditetapkan atau masih dapat dikembangkan kepada pihak lain.

“Sehingga nanti overviewnya jelas ya, apa yang terjadi di lapangan, adanya dugaan praktik suap ataupun penerimaan lainnya, ini kemudian ujungnya ke siapa gitu ya. Apakah memang berhenti kepada orang-orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atau kemudian sebetulnya ada alur perintah dari pihak lainnya. Jika memang itu tentu butuh pendalaman. Dari siapa? Termasuk juga soal aliran uang,” ujar Budi.

Budi juga menyoroti besarnya nilai uang yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) perkara tersebut. Menurutnya, barang bukti yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan dugaan suap pengurusan lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, tetapi juga terdapat uang lain yang diduga berasal dari setoran rutin dan penerimaan internal di lingkungan ATR/BPN.

“Nah, uang itu mengalirnya ke siapa saja? Ujungnya ke mana? Sehingga tentu kemudian penyidik butuh keterangan dari pimpinan di Kementerian ATR/BPN,” pungkas Budi.

Sebelumnya, KPK telah dua kali menjadwalkan pemeriksaan Nusron sebagai saksi. Pada penjadwalan pertama, Nusron menyampaikan tidak dapat hadir karena memiliki agenda di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Saat pemeriksaan dijadwalkan ulang, Nusron kembali tidak hadir dengan alasan memiliki agenda di luar negeri.

KPK menyatakan alasan ketidakhadiran tersebut akan ditelaah oleh penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan menerbitkan surat panggilan kedua dengan surat perintah membawa.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.