BANDA ACEH –Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yusril Ihza Mahendra, menyayangkan proses hukum yang tidak selesai tentang tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia memprediksi isu tersebut akan terus menjadi bahan gunjingan politik.
Sebagai informasi, Bambang Tri Mulyono mencabut gugatan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis, (27/10/2022). Di saat yang sama, polisi menahan Bambang atas dugaan kasus ujaran kebencian dan penistaan agama. Tak hanya ditangkap, Bambang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan dicabutnya gugatan tersebut, Yusril mempertanyakan apakah ijazah Jokowi, mulai SD, SMP, SMA dan UGM yang dijadikan syarat Jokowi maju ke pemilihan presiden (Pilpres), asli atau palsu, akhirnya tidak pernah terbukti dan diputuskan oleh pengadilan.
“Padahal putusan hukum yang inkracht van gewijsde dan menyatakan ijazah Jokowi asli atau palsu sangat penting, bukan saja untuk mengakhiri kontroversi politik mengenai soal itu, tetapi juga sangat penting untuk kepastian hukum, agar kasus kontroversial ini berakhir dengan jelas. Kalau tidak, kasus ini selamanya akan menggantung dan menjadi gunjingan politik tanpa henti,” tulis Yusril dalam keterangannya yang diterima Populis.id, Sabtu (29/10/2022).
Pakar hukum tata negara tersebut menilai selama ini yang dilakukan kedua pihak hanya membangun opini bukannya memberi bukti hukum.
Baca Juga: Teriak Sambo, Massa Pecinta Habib Rizieq Bawa Celurit Kepung 4 Anggota Polisi yang Kasih Bantuan Lampu ke Ponpes Al-Islah
Dari pihak yang pro, yakni simpatisan Jokowi, kata Yusril, mereka ramai-ramai menyatakan jadi “saksi” ijazah Jokowi asli. Sedangkan dari pihak penggugat dan oposisi, mereka tidak pernah berhenti menggunakan media untuk melancarkan serangan Jokowi adalah “penipu” dan “ijazahnya palsu” dengan sejumlah bukti versi mereka.
Meski demikan, menurut Yusril, semua pernyataan itu hanyalah bagian dari pembentukan dan penggalangan opini belaka. Dari sudut hukum, lanjutnya, semua pernyataan itu tidak ada bobot dan nilainya, kecuali keterangan tersebut diucapkan di bawah sumpah dalam sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.
Ia pun menilai, alasan sulit mengumpulkan bukti-bukti untuk dibawa ke persidangan karena Bambang sedang dalam tahanan dan sulit ditemui, terkesan aneh.
“Pengacara yang bekerja secara profesional tentu telah mengumpulkan semua bukti yang membuatnya ‘haqqul yaqien’ akan memenangkan gugatan sebelum mendaftarkan gugatan ke pengadilan,” ucap Yusril.
































































































Beri Komentar