UPDATE

Salam.life
NASIONAL
NASIONAL

Soal Gugatan Ijazah Palsu Jokowi, Yusril: Jangan Ditekan Apalagi Diintimidasi, Biarkan Hakim Beri Putusan

“Mereka pasti tahu ketentuan hukum acara perdata: siapa mendalilkan harus membuktikan dalilnya. Bukan Jokowi dan para pengacaranya yang harus membuktikan ijazah Jokowi asli dan tidak palsu. Bambang dan para pengacaranyalah yang harus membuktikan bahwa ijazah Jokowi mulai SD sampai UGM adalah palsu,” sambungnya.

Kemudian Yusril pun mempertanyakan, “apakah penahanan Bambang hanya sebagai alasan untuk mencabut perkara ataukah memang sedari awal para pengacaranya tahu bahwa bukti-bukti yang akan dihadirkan di sidang nantinya kurang meyakinkan? tanyanya.

Di sisi lain, Yusril menyayangkan langkah kepolisian yang memproses hukum Bambang setelah gugatan ijazah palsu Jokowi didaftarkan ke PN Jakarta Pusat. Padahal menurutnya, biarkan persidangan berlangsung dan kita nanti putusan pengadilan apakah ijazah Jokowi palsu atau tidak.

Ia juga mengaku kecewa dengan para pengacara Bambang yang tidak mengemukakan alasan karena kliennya ditahan sulit mengumpulkan bukti-bukti dan kemudian mencabut gugatan. Sebagai pengacara, mestinya mereka memberi advis kepada Bambang agar meneruskan gugatan.

Begitu pula Jokowi, kata Yusril, hukum sesungguhnya adalah mekanisme untuk menyelesaikan konflik secara adil, damai dan bermartabat. Kita tidak perlu berkelahi di jalanan atau saling serang-menyerang di media sosial tanpa kesudahan.

“Bawa persoalan itu ke pengadilan dan biarkan hakim memberikan putusan yang adil. Beri dukungan kepada pengadilan untuk bersikap demikian, jangan ditekan-tekan apalagi diintimidasi,” jelasnya.

image_print
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.