UPDATE

Salam.life
NASIONAL
NASIONAL

Modus Dwi Rahayu, Istri Anggota TNI AD yang Tipu-tipu Investasi Bodong, Korbannya Pensiunan TNI

Inilah tampang Dwi Rahayu, istri TNI yang tipu ratusan pensiunan sampai raup Rp2,7 miliar.

Adapun Dwi Rahayu istri anggota TNI AD kini tengah menjadi sorotan.

Dwi Rahayu diduga melakukan penipuan terhadap ratusan pensiunan.

Dwi Rahayu lahir di Surabaya pada 4 September 1984 dan tercatat sebagai warga Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Dalam beberapa foto lain, ia tampak berinteraksi dengan sejumlah orang di sebuah ruangan, mengenakan pakaian santai, sesekali memakai masker, dan membawa tas ransel hitam. 

Sebuah foto juga memperlihatkan Dwi Rahayu bersama seseorang yang tengah menandatangani berkas di atas meja. 

“Itu foto Dwi Rahayu semua yang cewek, yang cowok suaminya (TNI AD),” kata Yasmin Istono, salah satu korban penipuan, saat dikonfirmasi pada Selasa (4/3/2025).

Sebelumnya, beberapa korban mengungkap bahwa mereka diminta menandatangani kertas kosong yang diduga disalahgunakan untuk pengajuan pinjaman ke bank. 

Selain itu, ada dugaan keterlibatan oknum perbankan dalam mempermudah pencairan kredit atas nama para korban. 

Para pensiunan yang mengalami kerugian mengaku kehilangan uang mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah per orang. 

Mereka menuntut pengembalian dana serta pemulihan nama baik karena harus menanggung cicilan yang tidak mereka nikmati. 

Kasus ini terungkap setelah beberapa korban memberanikan diri melapor ke pihak berwenang. 

Saat ini, perkara Dwi Rahayu tengah diproses secara hukum.

Cuma Dihukum 3 Tahun Penjara

Sementara itu diberitakan sebelumnya saat ini, polisi masih fokus dalam kasus dugaan penipuan dan menjerat Dwi Rahayu dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan secara berulang, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. 

Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudo Praseno, mengatakan, proses hukum terhadap Dwi Rahayu ini dilakukan dengan mekanisme splitsing (dilaporkan secara beruntun) untuk memberikan efek jera yang maksimal. 

“Saat ini, kami fokus menangani perkara pokok, yaitu penipuan, mengingat adanya korban yang cukup banyak jumlahnya dan adanya potensi korban yang belum lapor, sehingga jumlah kerugian belum dapat terakumulasi secara pasti (masih berkembang),” kata AKP Catur, Rabu (26/2/2025).

Dia mengatakan, setelah perkara pokok ditangani secara maksimal berdasarkan jumlah korban dan kerugian yang ada sudah pasti maka pihaknya akan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang. 

Hal ini dilakukan untuk mengungkap aliran penggunaan uang kerugian korban serta mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat. 

image_print
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.