UPDATE

Salam.life
NASIONAL
NASIONAL

Korban Pelecehan Kecewa Diduga Ada Upaya Damai Paksa, Polisi: Pasti Butuh untuk Pembeli Baju Lebaran

BANDA ACEH – Keluarga AN (16) korban kekerasan seksual yang terjadi pada 5 Februari 2025 menolak keras upaya perdamaian yang diduga dipaksakan oleh pihak kepolisian.Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polrestabes Makassar pada 6 Februari 2025 (LP/B/219/II/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN) ini ditandai dengan dugaan intervensi Kanit PPA Polrestabes Makassar.

Dalam keterangan persnya di UPT PPA Makassar (11/2/2025), Keluarga korban menyampaikan kronologi kejadian pasca pemanggilannya oleh Kanit PPA Polrestabes Makassar.

Linda tante korban, menyatakan bahwa Kanit PPA Polrestabes Makassar menyampaikan kepada kami untuk meminta uang kepada pelaku sebesar 10 juta rupiah.

Kata Linda, Kanit PPA Polrestabes Makassar juga menyatakan bahwa setelah uang itu ada dari pelaku nanti diserahkan korban 5 juta dan 5 Juta lagi ke Kanit PPA Polrestabes Makassar.

“Pasti Butuhki To Pembeli Baju Lebaran (pasti butuh untuk beli baju lebaran),” ujar Linda menirukan perkataan Kanit PPA dengan nada kesal.

Linda juga melaporkan pengusiran pendamping dari UPTD PPA Kota Makassar oleh penyidik dan Kanit PPA Polrestabes Makassar.

“Kami keluarga korban mendesak agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk penyidik dan kanit PPA Polrestabes Makassar,” tegas Linda.

Ketua Tim Respon Cepat (TRC) Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar, Makmur, dalam konfrensi pers di kantor UPT. PPA Kota Makassar Selasa ,(11/3/25), mengecam keras tindakan Kanit PPA Polrestabes Makassar.

Kanit PPA diduga memaksakan perdamaian dalam kasus kekerasan seksual dan mengarahkan korban untuk meminta uang kepada pelaku.

Dalam kasus ini, UPTD PPA Kota Makassar, menyatakan sikap secara tegas untuk tidak lagi mentolerir upaya perdamaian dalam kasus kekerasan seksual, mengingat hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 2022, Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Informasi yang diperoleh UPTD PPA Kota Makassar dari pendamping yang diturunkan, menyebutkan adanya dugaan perintah dari Kanit PPA Polrestabes Makassar kepada korban untuk meminta uang damai sebesar 10 juta rupiah kepada Pelaku, Namun ditolak oleh keluarga sementara merupakan langkah yang tepat, ungkap Makmur.

Tindakan Kanit PPA tersebut dinilai sangat tidak profesional dan melanggar etika sebagai aparat penegak hukum.

UPTD PPA menganggap perilaku oknum Kanit PPA Polrestabes Makassar ini sangat memprihatinkan dan meminta agar kasus ini diselidiki secara tuntas.

image_print
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.