UPDATE

Salam.life
NASIONAL
NASIONAL

Korban Pelecehan Kecewa Diduga Ada Upaya Damai Paksa, Polisi: Pasti Butuh untuk Pembeli Baju Lebaran

Lebih lanjut, Makmur juga menyayangkan tindakan Kanit PPA yang memerintahkan petugas pendamping korban dari UPTD PPA Kota Makassar untuk meninggalkan lokasi.

Perilaku ini dinilai sebagai penghalangan bagi upaya pendampingan korban dan merupakan pelanggaran serius.

Makmur, menyatakan bertanggung jawab atas pemberitaan ini dan berharap agar Kapolrestabes Makassar dan Polda Sulsel segera memeriksa oknum Kanit PPA tersebut.

Terkait banyaknya kasus kekerasan seksual yang mandek atau telah didamaikan di Polrestabes Makassar, UPTD PPA akan mengambil langkah-langkah hukum lebih lanjut.

Jika Kapolrestabes Makassar tidak menindaklanjuti laporan ini, UPTD PPA akan melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sulsel.

UPTD PPA berkomitmen untuk terus memperjuangkan keadilan bagi korban kekerasan seksual dan memastikan bahwa pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa pengecualian.

image_print
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.