– Alat sadap milik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membuka tabir konspirasi busuk antara oknum advokat dan petinggi media televisi yang diduga menjual narasi sesat untuk melindungi para tersangka korupsi.
Bahwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB), resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi kaki tangan dari dua advokat Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS) dalam menyebarkan konten-konten negatif terhadap institusi Kejagung.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, TB secara sengaja membuat narasi provokatif dan menyerang reputasi Kejagung atas pesanan Marcella dan Juanaedi.
Tujuannya diduga untuk menghalangi proses penyidikan, penuntutan, bahkan pengadilan sejumlah perkara besar yang tengah ditangani.
“Tersangka MS dan JS memerintahkan TB memproduksi berita yang menyudutkan Kejaksaan. Semua itu mereka biayai dengan dana mencapai Rp478.500.000,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Dana ratusan juta rupiah itu diduga digunakan Tian untuk menyebarkan berita-berita manipulatif melalui media sosial dan kanal digital yang terafiliasi dengan Jak TV. Konten-konten ini kerap mengangkat isu kerugian keuangan negara secara sepihak dan tanpa dasar perhitungan valid.
Marcella dan Junaedi bahkan mendanai rangkaian seminar, demonstrasi, podcast, dan talkshow yang menarasikan propaganda hitam. Semua acara itu diliput oleh TB dan disiarkan ulang di media Jak TV serta disebarkan masif di platform seperti TikTok dan YouTube.
Kejagung menilai aksi trio tersangka ini dirancang untuk membentuk opini publik negatif terhadap institusi penegak hukum.
Mereka berupaya melemahkan fokus penyidik dan menciptakan kesan seolah perkara yang tengah disidik sarat kejanggalan. “Mereka ingin perkara ini bebas, atau setidaknya menyabotase konsentrasi penyidik dengan opini-opini menyesatkan,” kata Qohar.
Dalam upaya menutupi jejak, para tersangka diketahui menghapus sejumlah konten dan berita yang sebelumnya telah tersebar luas.
Skandal ini menjadi bukti bahwa informasi dapat menjadi senjata. Namun, teknologi penyadapan Kejagung justru membalikkan arah permainan.
Diketahui, bahwa Kejagung saat ini tengah membongkar kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang melibatkan eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta.
Pada Senin (21/4/2025) Kejagung menetapkan tiga tersangka baru terkait kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan (obstruction of justice) dalam penanganan perkara itu. Yakni dua orang advokat yakni Marcella Santoso dan Junaedi Saibih. Sementara satu tersangka baru lainnya ialah Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar.
































































































