UPDATE

Salam.life
NASIONAL
NASIONAL

Konspirasi Busuk Advokat dan Petinggi Jak TV: Jual Narasi Sesat untuk Lindungi Tersangka Korupsi

Dari keanehan itu, penyidik mulai mendalami dugaan suap ini. Pada Sabtu (12/4), Kejagung menjerat 4 tersangka yakni Arif Nuryanta (mantan Wakil Ketua PN Jakpus), Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda PN Jakpus), Ariyanto Bakri (pengacara), dan Marcella Santoso (pengacara).

Penyidik mendapatkan bukti permulaan terjadi suap antara pengacara dan hakim. “Ini kan ada, yang pasti kan ada permintaan dia (Ariyanto) kan mewakili apa namanya mewakili korporasi kan. Nah itu disampaikannya ke WG. Nah oleh WG disampaikan ke MAN. Artinya AR menyatakan bahwa ini ada bisa enggak putusan bebas,” jelasnya.

Namun Arif pun mengatakan bahwa tak bisa para terdakwa diberikan vonis bebas. Akan tetapi, bisa putusan lepas. “Yang bisa ontslag (lepas),” ucapnya.

Sebelumnya, sempat ada kesepakatan untuk memberikan uang Rp 20 miliar terkait pengurusan perkara CPO tersebut. Namun belakangan, Arif Nuryanta meminta uang tersebut dikali 3 menjadi Rp 60 miliar. 

“AR bilang oke. Nah antara hubungan dengan WG dengan AR itulah ada MSY itu. Yang mewakili sebagai legal apa. Yang social security legalnya Wilmar. Yang kemarin ditahan. Itu di situ kolaborasinya. Setelah uang diserahkan WG ke MAN,” kata Harli.

Usai mendapatkan uang itu, Arif kemudian diduga baru menunjuk para majelis hakim, yakni Djuyamto, Agam, dan Ali. Pembagian uang terjadi dua kali.

Pertama, majelis hakim terlebih dahulu diberikan uang sebesar Rp 4,5 miliar. Uang itu pun dibagi tiga. Pada kesempatan lainnya, Arif Nuryanta diduga kembali membagi-bagikan uang tersebut agar perkara CPO divonis lepas. 

Rinciannya: Agam Syarif menerima uang senilai Rp 4,5 miliar; Djuyamto menerima uang senilai Rp 6 miliar; dan Ali Muhtarom menerima uang senilai Rp 5 miliar. 

Sisa dari Rp 60 miliar sampai saat ini masih didalami oleh Kejagung. Pembagian dan perhitungan secara persis juga masih dilakukan. “Ya itu (sedang) didalami persisnya seperti apa. Berapa sih sebenarnya yang diterima setiap orang,” jelas Harli.

Masih ada sisa sekitar Rp 40 miliar dari uang yang diterima Arif Nuryanta itu. Kejagung mengaku masih mendalami aliran dananya. Belum ada keterangan dari para terdakwa korporasi CPO maupun ketujuh tersangka kasus dugaan suap dalam pengaturan vonis perkara persetujuan ekspor CPO tersebut. Keempat hakim yang menjadi tersangka dalam kasus ini pun belum berkomentar.

image_print
1 2 3
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.