UPDATE

Salam.life
NASIONAL
NASIONAL

Korban Penganiayaan di Ponpes Milik Gus Miftah Dilaporkan Balik karena Dituding Curi Uang Rp700 Ribu

BANDA ACEH – Kasus dugaan penganiayaan di Pondok Pesantren Ora Aji Sleman milik Miftah Maulana atau Gus Miftah berujung panjangSalah satu korban atas nama KDR berbalik dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencurian senilai Rp700.000.

Kuasa hukum korban, Heru Lestarianto menyatakan pelapor adalah salah satu dari 13 santri yang telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

 KDR dituduh mencuri barang dari 13 tersangka kasus penganiayaan.

Heru menegaskan pihaknya akan menghadapi proses hukum yang berjalan.

Namun, Heru menyatakan kerugian Rp700.000 tidak seharusnya dibawa ke jalur hukum karena belum memenuhi unsur pidana berdasarkan KUHP.

“Itu kan Rp 700.000 belum memenuhi unsur untuk dilaporkan,” kata Heru dikutip Kompas.com, Minggu (1/6/2025).

Heru pun menyebut tuduhan pencurian tersebut juga belum terbukti. 

Menurutnya, KDR dalam posisi tertekan saat mengaku mencuri.

“Rp700.000 itu kumulatif. Itu pun belum terbukti kan, masih dari pengakuan karena dianiaya tadi. Akhirnya karena dianiaya tadi terus (uang Rp700.000) diganti oleh keluarganya, kan ada adik sama kakak (korban KDR) di sini,” katanya.

Heru mengaku menyayangkan insiden penganiayaan yang terjadi di Pondok Pesantren Ora Aji. Menurutnya, persoalan yang terjadi di dalam pondok pesantren tersebut tidak perlu berujung aksi main hakim sendiri.

“Ya sangat disayangkan sekali gitu lho, bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Bisa juga akan banyak cara sebenarnya, panggil orangtuanya, minta pendampingan polisi, kan enggak main hakim sendiri,” kata Heru.

Sebelumnya, Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo sendiri membenarkan bahwa salah satu korban penganiayaan dilaporkan ke polisi.

Edy menyebut pihaknya tengah menindaklanjuti laporan tersebut.

“Jadi, dari 13 itu, ada 4 orang yang barangnya pernah diambil oleh korban itu dilaporkan kepada kami, pencurian,” kata Edy, Jumat (30/5).

Kronologi kejadian

Kuasa Hukum Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji, Adi Susanto, dalam konferensi pers, Sabtu (31/5/2025) membeberkan kronologi masalah.

Adi Susanto menyampaikan, kejadian penganiayaan bermula dari aksi vandalisme dan pencurian di kamar-kamar santri di Ponpes Ora Aji, Sleman, Yogyakarta. Rentetan peristiwa pencurian tersebut tidak pernah diketahui siapa pelakunya.

Hingga akhirnya pada 15 Februari 2025, terkuak bahwa seorang santri berinisial KDR yang melakukan hal tersebut. Pengakuan KDR diawali saat ketahuan menjual air galon yang merupakan usaha pondok pesantren Ora Aji.

Santri lainnya kemudian bertanya siapa yang menyuruh KDR menjual air galon, sebab menjual air galon bukan tugas dan tanggung jawabnya.

image_print
1 2 3 4
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.