UPDATE

Salam.life
NASIONAL
NASIONAL

Korban Penganiayaan di Ponpes Milik Gus Miftah Dilaporkan Balik karena Dituding Curi Uang Rp700 Ribu

Pihak keluarga korban telah mengganti kerugian Rp 700.000 kepada pondok.

Heru menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.

“Tidak diperkenankan adanya kekerasan dan main hakim,” katanya.

Ia menjelaskan, para terlapor terdiri dari 4 orang di bawah umur dan 9 orang dewasa.

Mereka dijerat Pasal 170 jo 351 jo 55 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan.

“Seharusnya ditahan kok ini nggak, informasinya mereka mengajukan penangguhan penahanan,” kata Heru.

Gus Miftah selaku pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji belum memberikan tanggapan.

Kompas.com telah berupaya menghubungi namun belum mendapat respons.

image_print
1 2 3 4
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.