Pihak keluarga korban telah mengganti kerugian Rp 700.000 kepada pondok.
Heru menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.
“Tidak diperkenankan adanya kekerasan dan main hakim,” katanya.
Ia menjelaskan, para terlapor terdiri dari 4 orang di bawah umur dan 9 orang dewasa.
Mereka dijerat Pasal 170 jo 351 jo 55 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan.
“Seharusnya ditahan kok ini nggak, informasinya mereka mengajukan penangguhan penahanan,” kata Heru.
Gus Miftah selaku pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji belum memberikan tanggapan.
Kompas.com telah berupaya menghubungi namun belum mendapat respons.
































































































Beri Komentar