UPDATE

Salam.life
NASIONAL
NASIONAL

Korupsi Gila-gilaan! Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Pertamina: Ada Riza Chalid!

BANDA ACEH – Penanganan kasus besar terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina (Persero)  menunjukkan perkembangan baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka baru dalam perkara yang menyeret sejumlah nama besar di sektor energi nasional.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyampaikan bahwa penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti yang cukup.

“Penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk meletakkan sebanyak sembilan tersangka,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers yang digelar Kamis malam 10 Juli 2025.

Kasus ini sendiri mencakup dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan minyak mentah dan produk kilang oleh PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam kurun waktu 2018 hingga 2023. 

Skema tata niaga dan pengelolaan energi tersebut diduga kuat mengakibatkan kerugian besar terhadap keuangan negara.

Berikut identitas sembilan tersangka yang diumumkan Kejagung:

• AE, mantan VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (2011–2015)

• AB, eks Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina (2014)

• TN, VP Intermediate Supply Pertamina (2017–2018)

• DS, VP Product Trading ISC Pertamina (2019–2020)

• AS, Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru di PT Pertamina International Shipping

• HW, mantan SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina (2018–2020)

• MH, Business Development Manager PT Trafigura (2019–2021)

• IP, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi

• MRC (Muhammad Riza Chalid), pemilik manfaat (beneficial owner) PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak

Diketahui sebelumnya, Kejagung memeriksa sepuluh orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023.

“Adapun sepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Senin, 5 Mei 2025.

Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai posisi strategis. Yakni, SIP selaku Chatering and Operation Executive PT Pertamina International Shipping PTE LTD Singapura.

MR selaku Manajer Keuangan/Treasury PT Pertamina International Shipping PTE LTD Singapura.

“SA selaku Manager Tonnage Management PT Pertamina International Shipping dan DS selaku Managing Ship Chatering PT Pertamina International Shipping tahun 2022 sampai dengan 2023,” ungkapnya.

image_print
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.