BANDA ACEH – Advokat dan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI Petrus Selestinus menanggapi kebijakan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan Abolisi kepada Tom Lembong dan sejumlah pihak.Petrus menilai hal itu merupakan langkah progresif dan konstitusional Presiden Prabowo Subianto di bidang Penegakan Hukum dan Keadilan.
“Kebijakan itu sebagai wujud pelaksanaan Hak Prerogatif Presiden Prabowo Subianto yang patut kita apresiasi,” ujar Petrus Selestinus, Jumat (1/8/2025).
Menurut Petrus, pemberian Abolisi dan Amnesti ini meskipun sebagai peristiwa hukum yang langka, namun ini sebagai upaya konstitusional yang sangat progresif dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengoreksi kebijakan ugal-ugalan rezim Jokowi selama 10 (sepuluh) tahun menjadi Presiden. Sebab telah merusak konstitusi dengan menerapkan praktik “legalisme otokratik”.
Petrus menjelaskan bentuk ugal-ugalan dalam penegakan hukum pada era Presiden Jokowi melalui apa yang disebut “legalisme otokratik” atau penggunaan hukum dan sistem peradilan untuk melegitimasi dan memperkuat kekuasaan rezimnya, yaitu dengan cara menyalahgunakan kekuasaan, wewenang, hukum dan lembaga Penegak Hukum dengan mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum yang dikemas melalui UU.
Pemberian Amnesti dan Abolisi terhadap Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong serta sejumlah orang lainnya menjadi bukti bahwa rezim Jokowi telah menghalalkan segala cara mulai dari cara yang disebut legalisme otokratik, politisasi hukum, hingga kriminalisasi terhadap sejumlah orang warga negara yang sedang tidak disukai rezim Jokowi.
Wajah Hukum yang Bopeng
Presiden Prabowo Subianto harus membayar harga yang sangat mahal, menambal sulam wajah hukum dan penegakan hukum yang sudah bopeng, memperbaiki proses penegakan hukum yang anomali dan yang hanya bersifat pencitraan semata di rezim Jokowi.
Dengan kata lain, kata Petrus Selestinus, piring kotor yang ditinggalkan Jokowi selama 10 (sepuluh) tahun menjadi Presiden, kini Presiden Prabowo Subianto harus mencuci piring kotor itu untuk mengembalikan wibawa hukum dan negara hukum kita.
Oleh karena itu, kebijakan Abolisi dan Amnesti ini tidak boleh diobral sebagai barang murahan, melainkan harus diterapkan secara selektif, sambil Presiden Prabowo Subianto harus membenahi hukum dan penegakan hukum secara berkeadilan dengan melibatkan partisipasi publik yang seluas-luasnya.
Prinsip-prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dan mandiri tetapi bertanggung jawab, tanpa intervensi apapun dari siapapun juga, tetapi selama ini terbelenggu oleh dinasti Politik yang sudah dibangun Jokowi di tingkat supra struktur kekasaan poltik, harus segera dipulihkan.































































































