UPDATE

Salam.life
NASIONAL
NASIONAL

Amnesti dan Abolisi untuk Hasto dan Tom Lembong, Prabowo Cuci Piring Kotor Peninggalan Jokowi

Dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, sejak awal penyidikan hingga penuntutan di Pengadilan Tipikor, bukan hanya Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong yang melakukan perlawanan, akan tetapi juga publik mengkonstatir bahwa jalannya kasus kedua tokoh dimaksud, sebagai bentuk politisasi hukum dan kriminalisasi oleh rezim Jokowi hanya karena perbedaan sikap dan pilihan politik.

Amnesti dan Abolisi Sebagai Triger 

Petrus mengatakan pemerintah dan kita semua tidak boleh berpuas diri hanya pada kebijakan pemberian Abolisi dan Amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong.

Sebab, Amnesti dan Abolisi dari Presiden Prabowo Subianto harus dijadikan triger untuk membenahi sistem dan kinerja Aparat Penagak Hukum, yang begitu mudah diintervensi.

“Kita harus terus-menerus mendorong Pimpinan Eksekutif, Legislatif dan Yudicatif untuk segera menciptakan iklim dan sistim penegakan hukum yang lebih baik agar lembaga Peradilan kita yang sudah berada di titik nadir kehancuran, dapat pulih kembali dan berjalan secara “on the track”, tanpa intervensi demi membangun iklim yang sehat dan tumbuhkan keberanian dan kemampuan pada setiap insan Penegak Hukum untuk menolak setiap bentuk intervensi politik dan politik uang dalam setiap proses peradilan yang sedang berjalan,” ujar Petrus Selestinus.

Sekali lagi, kata Petrus, Amnesti dan Abolisi terhadap Hasto Keristiyanto dan Tom Lembong, merupakan triger untuk berbenah, terutama pada lembaga peradilan dan seluruh sub sistem peradilan yang ada, agar setiap Pimpinan lembaga Penegak Hukum yaitu Kapolri, Pimpinan KPK, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah Konstitusi mampu menjaga integritas diri dan independensi lembaga yang dipimpinnya.

Dengan demikian, menurut Petrus, pasca pemberian Amnesti dan Abolisi ini diperlukan proses hukum atau setidak-tidaknya proses Administratif untuk mengevaluasi Pimpinan Lembaga Penegak Hukum (Kapolri, Jaksa Agung, Pimpinan KPK, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua MK sebagai sebuah bentuk pertanggungjawaban hukum dan moral kepada publik.

“Sebab terdapat alasan kuat untuk menduga bahwa institusi Penegak Hukum yang mereka pimpin selama ini telah diintervensi oleh kekuatan supra struktur kekuasaan (Presiden Jokowi) demi melampiaskan dendam politik rezim,” ujar Petrus Selestinus.

image_print
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.