BANDA ACEH – Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu turut menyoroti keras keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada komisioner KPU, yang dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik.Said Didu tidak melihat pada pelanggaran yang dilakukan komisioner tersebut, tapi lebih pada besarnya uang rakyat yang dihabiskan komisioner tersebut yang berujung pada pelanggaran kode etik.
“Menghabiskan uang rakyat puluhan miliar – hanya diberikan teguran. Kalian waras?,” tandas Said Didu yang ditujukan kepada DKPP dengan penuh tanya, dilansir Minggu (26/10).
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muhammad Afifuddin, empat anggota KPU, serta Sekretaris Jenderal KPU. Mereka dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam pengadaan sewa private jet.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Muhammad Afifuddin selaku Ketua merangkap anggota KPU; Teradu II Idham Holik; Teradu III Yulianto Sudrajat; Teradu IV Parsadaan Harahap; dan Teradu V August Mellaz, masing-masing selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP, Heddy Lugito membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Selasa (21/10).
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi serupa kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu VII Bernad Darmawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” sambungnya.
Sementara itu, dalam putusan yang sama, DKPP merehabilitasi nama baik Betty Epsilon Idroos, salah satu anggota KPU yang sempat turut diadukan dalam perkara ini. DKPP menilai Betty tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
“Merehabilitasi nama baik Teradu VI Betty Epsilon Idroos selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegasnya.
Perkara ini diadukan oleh Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna. Kuasa hukum pemohon, Ibnu Syamsu Hidayat, menyatakan putusan DKPP ini masih jauh dari prinsip penegakan etik yang seharusnya ditegakkan secara tegas dan berkeadilan.
Menurutnya, sanksi berupa peringatan keras tidak mencerminkan bobot pelanggaran yang bersifat serius dan berimplikasi langsung terhadap kepercayaan publik pada integritas penyelenggara pemilu.
“Penggunaan fasilitas mewah dengan anggaran publik oleh pejabat penyelenggara pemilu bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan indikasi kemunduran etika institusional. Dalam konteks tanggung jawab publik, tindakan demikian semestinya dijatuhi sanksi berat, bahkan pemecatan dari jabatan komisioner, untuk memastikan adanya efek jera dan pemulihan marwah KPU RI,” tegasnya.































































































Beri Komentar