KPU sebagai pengelola mandat rakyat seharusnya menjadi teladan dalam menerapkan prinsip kesederhanaan, efisiensi, dan tanggung jawab publik.
“Ketika lembaga penyelenggara justru terlibat dalam praktik yang berpotensi menyalahi asas tersebut, maka DKPP perlu menegakkan standar etik tertinggi, bukan berhenti pada teguran administratif,” tuturnya.
Ia menilai, putusan DKPP hari ini mencerminkan langkah setengah hati dalam menegakkan akuntabilitas moral penyelenggara pemilu. Keputusan yang hanya bersifat peringatan berisiko menumbuhkan persepsi publik bahwa pelanggaran etika dapat diselesaikan tanpa konsekuensi berarti.
“Namun demikian, kami menghormati Putusan DKPP ini, dan kedepan DKPP mampu memastikan bahwa setiap pelanggaran serius terhadap integritas penyelenggara pemilu ditindak secara proporsional. Penegakan etika yang lemah akan menjadi preseden buruk bagi masa depan demokrasi Indonesia,” pungkasnya.
































































































Beri Komentar