BANDA ACEH – Seorang pria berusia 22 tahun di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, ditangkap polisi karena diduga menyetubuhi ponakannya yang masih berusia 11 tahun, siswi kelas IV SD, puluhan kali. Sebelum melakukan perbuatan tersebut, pelaku kerap mengajak korban menonton film porno bersama melalui ponsel miliknya.Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial FA (22), berstatus penganggur dan belum menikah. Sementara korban berinisial KY (11), siswi SD kelas IV. FA merupakan adik kandung dari ibu korban.
Menurut Yose, FA dan korban tinggal bertetangga di sebuah jorong di Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang. FA tinggal bersama orang tuanya, sedangkan korban tinggal bersama ibunya (berusia lebih dari 30 tahun) dan adik perempuannya yang berusia sekitar 4 tahun.
Ibu korban telah bercerai dengan ayah korban. Ia tidak bekerja dan diketahui memiliki sedikit gangguan mental. Ibu korban sudah menikah sebanyak tujuh kali dan bercerai sebanyak tujuh kali pula. Sehari-hari, ibu korban beserta anak-anaknya menghabiskan waktu di rumah orang tuanya (kakek-nenek korban), karena hanya kakek yang bekerja sebagai penyadap getah karet. Mereka hanya tidur di rumah sendiri, sementara aktivitas makan dan sehari-hari dilakukan di rumah kakek-nenek.
Berdasarkan pengakuan korban, FA telah menyetubuhinya puluhan kali sejak korban masih kelas III SD hingga kelas IV SD. Sebelum melakukan hubungan seksual, FA selalu mengajak korban menonton film porno bersama di ponselnya. “FA menyetubuhi korban karena kecanduan film porno,” jelas Yose.
Perbuatan pertama kali dilakukan di gudang bekas usaha somel (pengolahan getah) yang sudah tidak aktif, tepat di belakang rumah pelaku. Setelah itu, FA meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibu atau neneknya. Pelaku bahkan mengancam akan mematahkan tangan korban jika mengadu.
Selain di gudang, FA juga sering menyetubuhi korban di kamarnya sendiri. Ia menyuruh korban masuk melalui jendela agar tidak diketahui oleh orang tuanya. Perbuatan terakhir di gudang somel terjadi pada 6 Mei 2026, sementara di rumah pelaku pada 22 Mei 2026.
Setiap kali selesai melakukan perbuatan, FA memberikan uang kepada korban, mulai dari Rp5.000 hingga Rp25.000. Korban yang berasal dari keluarga kurang mampu tersebut mau menerima uang tersebut karena ibunya tidak bekerja dan ayahnya tidak memberikan nafkah setelah bercerai.
Korban selama ini tidak berani melapor karena diancam dan diiming-imingi uang oleh pamannya. Pelaku juga mengancam tidak akan memberi uang jajan lagi jika korban melapor.































































































