Kasus ini terungkap ketika korban terlihat murung di sekolah. Seorang temannya bertanya dan korban pun menceritakan semua pengalamannya. Teman tersebut menyarankan korban untuk menceritakan ke ibunya. Setelah mendengar cerita anaknya, ibu korban langsung melaporkan FA ke Polres Sijunjung dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/V/2026/SPKT Polres Sijunjung tertanggal 23 Mei 2026.
Setelah laporan diterima, korban dibawa ke puskesmas untuk dilakukan visum. Hasil visum menunjukkan selaput dara korban robek. Polisi kemudian menetapkan FA sebagai tersangka dan menangkapnya pada Jumat, 29 Mei 2026, pukul 19.30 WIB, saat sedang bermain video game di teras rumah tetangga.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Sijunjung, Ipda Nova Melinda, menyatakan bahwa FA dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
































































































Beri Komentar