UPDATE

Salam.life
NASIONAL
NASIONAL

Kasus Amplop Menhut Raja Juli, KPK Sita Uang 12.000 Dolar Singapura dan Dalami Aliran Dana

BANDA ACEH –  Laporan gratifikasi yang Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait penerimaan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby resmi ditolak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menolak laporan gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni bukan karena dinilai tidak memenuhi syarat, tetapi karena dugaan pemberian uang tersebut kini telah masuk ke tahap penyidikan.

Penanganannya kini beralih ke Kedeputian Penindakan KPK.

Dengan demikian, perkara yang semula dilaporkan melalui mekanisme gratifikasi kini diproses sebagai bagian dari dugaan tindak pidana korupsi.

Menurut Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Dalam aturan tersebut disebutkan laporan gratifikasi tidak dapat diproses apabila objek yang dilaporkan telah menjadi bagian dari pemeriksaan aparat penegak hukum, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.

Jumat (17/7/2026) Aminuddin kepada wartawan mengatakan, “Dalam Perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh APH.” 

Aminuddin menyebutkan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK telah merampungkan proses verifikasi administrasi dan mengirimkan surat balasan resmi kepada Raja Juli Antoni.

Dengan demikian, penanganan laporan di Direktorat Pencegahan dinyatakan selesai atau case closed.

Meski begitu, penghentian proses administrasi tidak berarti perkara berakhir.

Seluruh dugaan pidana kini sepenuhnya menjadi kewenangan tim penyidik KPK.

“Penindakan jauh lebih tahu,” kata Aminuddin.

Penyidik Dalami Dugaan Aliran Uang

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa laporan gratifikasi Raja Juli telah ditutup di ranah pencegahan.

Namun, kata dia, penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan pemberian amplop tersebut justru terus dikembangkan.

“Di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case closed. Sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya,” ujar Budi.

KPK saat ini mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan tata ruang kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Berdasarkan konstruksi awal penyidikan, Suhardiman Amby diduga mengumpulkan uang dari sejumlah pihak sebelum akhirnya menyerahkannya kepada Menteri Kehutanan.

Penyidik kini mendalami tujuan pemberian uang tersebut, termasuk kemungkinan adanya kaitan dengan proses pengurusan pelepasan kawasan hutan.

image_print
1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.