Dugaan Pemerasan terhadap 914 Petani
Selain dugaan gratifikasi, penyidik juga mengusut dugaan pemerasan terhadap 914 petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD).
Suhardiman Amby diduga memotong paksa Sisa Hasil Usaha (SHU) milik para petani untuk membiayai pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas seluas 1.828 hektare.
Dalam penyidikan sementara, uang hasil pemotongan SHU itu diduga dikumpulkan sebelum ditukarkan ke mata uang dolar Singapura (SGD).
Modus tersebut diduga dilakukan untuk menyamarkan asal-usul uang sebelum digunakan dalam rangkaian dugaan tindak pidana korupsi.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik telah menyita uang tunai sebesar 12.000 dolar Singapura (SGD) dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal.
Juprizal diduga berperan sebagai pihak yang mengumpulkan setoran sebelum uang tersebut diserahkan.
Menurut Taufik, Suhardiman Amby juga telah mengakui membawa uang itu ketika menemui Menteri Kehutanan (Menhut).
Pengakuan tersebut berbeda dengan pernyataan Suhardiman sebelumnya kepada awak media yang mengaku tidak mengetahui isi amplop yang dibawanya.
Menhut Akan Dimintai Keterangan
Untuk melengkapi alat bukti, KPK akan memanggil sejumlah saksi yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
Salah satu saksi yang akan dimintai keterangan adalah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Pemanggilan itu dilakukan untuk mengonfirmasi dugaan penyerahan uang yang kini menjadi bagian dari materi penyidikan.
Hingga Jumat (17/7/2026), Raja Juli Antoni belum memberikan tanggapan resmi terkait penolakan laporan gratifikasi yang diajukannya maupun rencana pemeriksaan dirinya sebagai saksi.
Sorotan terhadap KPK
Perkembangan perkara ini muncul di tengah sorotan publik terhadap kinerja KPK dalam menangani sejumlah kasus korupsi besar.
Belakangan, sejumlah pegiat antikorupsi juga mendesak KPK lebih agresif mengambil alih perkara-perkara yang dinilai memiliki dampak luas, termasuk kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Desakan tersebut menguat setelah muncul perdebatan mengenai batas kewenangan penanganan perkara antara KPK dan aparat penegak hukum lainnya.
Meski demikian, KPK menegaskan setiap perkara ditangani berdasarkan alat bukti, ketentuan hukum, serta mekanisme yang berlaku, termasuk dalam perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan Raja Juli Antoni.
Sementara itu, penyidik memastikan pengusutan dugaan pemerasan terhadap ratusan petani, dugaan gratifikasi, serta aliran dana dalam perkara tata ruang kawasan Hutan Produksi Terbatas Kuantan Singingi akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.


















































































































Komentar Terbaru