Kamis, 02/05/2024 - 02:11 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Ditjen Pajak Pastikan Emas Batangan dan Granula tidak Dipungut PPN

ADVERTISEMENTS

Hanya emas perhiasan yang akan menjadi Barang Kena Pajak (BKP) dan dipungut PPN

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA – Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama memastikan emas batangan dan emas granula tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Menurutnya, banyak negara mengecualikan emas batangan dari pungutan PPN karena emas batangan dianggap setara dengan alat tukar.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Kita melihat pada best practice, emas batangan tidak akan kita kenakan PPN. Dalam konteks sekarang, nantinya menjadi tidak dipungut, sama dengan emas granula,” kata Yoga dalam media briefing daring yang dipantau di Jakarta, Jumat (1/4/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Hotel BUMN Laris Manis Selama Libur Lebaran
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Ia menambahkan hanya emas perhiasan yang akan menjadi Barang Kena Pajak (BKP) dan dipungut PPN. Menurutnya, pengecualian emas batangan dan emas granula dari pengenaan PPN dilakukan untuk mendorong produksi dan hilirisasi produk emas.

ADVERTISEMENTS


Selain emas batangan dan granula, pungutan PPN juga dikecualikan untuk barang dan jasa kena pajak daerah, uang, surat berharga, jasa keagamaan, dan jasa yang disediakan oleh pemerintah. Pemerintah resmi menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022 sebagaimana amanat Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
BUMN Peledak Tekankan Core Values Akhlak


Penyesuaian tarif PPN juga dibarengi dengan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dari 15 persen menjadi 5 persen. Selain itu, pemerintah juga mulai membebaskan pajak untuk pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet sampai Rp 500 juta.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi