UPDATE

NASIONAL

Kasus PDPDE Sumsel, Ahmad Yaniarsyah Hasan: Saya Bukan Koruptor, Saya Hanya Kambing Hitam!

PALEMBANG – Ahmad Yaniarsyah Hasan salah seorang terdakwa perkara dugaan korupsi PDPDE Sumatera Selatan, membantah semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dirinya dengan tuntutan 18 tahun penjara ditambah hukuman tambahan 9 tahun.

“Saya pulang ke Palembang untuk membantu daerah saya, membantu BUMD PDPDE Sumsel yang saat ini sedang dalam situasi yang kurang bahagia karena hanya memiliki aset Rp62 Miliar. Proyek gas itu “sedekah” kami kepada daerah Sumsel, PDPDE Sumsel, semua kita biayai, semua prasyarat yang ditetapkan BP Migas (Sekarang SKK Migas) tak ada uang negara, sehingga tak ada kerugian negara, yang ada hanya keuntungan negara dan daerah saya, Sumatera Selatan,” ujar Ahmad Yaniarsyah, ketika membaca nota pembelaan (pledoi) pribadinya, di hadapan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (2/6/2022).

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Menurutnya, fee marketing yang diterima olehnya dan kawan-kawan, semua telah diperjanjikan sebelumnya. Itu merupakan kebijakan dari pemegang saham mayoritas dan diputuskan dalam RUPS.

“Saya diberikan fee marketing atas jasa mendapatkan konsumen pembeli gas yaitu PT. LPPPI yang merupakan awal terbentuknya bisnis ini. Pemberian fee marketing ini juga merupakan penghargaan perusahaan karena saya selama dua tahun lebih tidak mendapatkan gaji selama masa persiapan proyek dan sebelum perusahaan belum mendapatkan income,” tambahnya.

Ia menyesalkan kenapa Jaksa Penuntut Umum menyasar dirinya dalam perkara swasta yang telah menyumbang anggaran cukup besar bagi BUMD Sumsel.

Menurutnya jika JPU berpendapat Joint Venture Agreement (JVA) sebagai dasar perjanjian jual beli gas tersebut tidak sah atau hasil dari perbuatan melawan hukum, kenapa bukan Said Agus Putra yang dijadikan terdakwa, orang yang menandatangani kedua JVA tersebut dan berstatus sebagai Direktur Utama PT DKLN pada saat itu.

Padahal dalam persidangan terungkap, Said August Putra selain menandatangani kedua JVA tersebut juga menandatangani akta-akta lainnya selama dia menjabat Direktur Utama PT DKLN.

“Mengapa Saudara Said August Putra, tidak diproses hukum layaknya proses hukum terhadap saya. Lalu mengapa saya yang dijadikan kambing hitam? Apakah karena memang hukum di negeri ini tebang pilih?” tanya Ahmad Yaniarsyah Hasan.

Dalam pledoi pribadi setebal 20 halaman itu AYH menjelaskan, dirinya pulang ke Palembang ingin membantu daerah Sumatera Selatan. Berdasarkan proses, dokumen, fakta persidangan AYH memohon kepada Majelis Hakim bahwa Perkara 18/Pid-Sus-TPK/2022/PN.Plg itu, untuk membebaskannya dari segala tuntutan.

image_print

1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.