UPDATE

NASIONAL

Ngeri, Tahanan di Medan Tewas Usai Dipaksa Masturbasi Pakai Balsem, Polisi Terlibat?

“Jadi, kalau seandainya korban memberikan uang itu, apakah kalian kebagian juga,” tanya pengacara terdakwa.

Secara gamblang, Hisarma mengakui ada menerima uang dari Leonardo Sinaga tiap kali memeras tahanan. “Biasanya dikasihnya bu,” ucap terdakwa.

“Ooooo, berarti sudah sering ya,” timpal majelis hakim Eliwarti.

Keluarga Korban Terpukul

Keluarga korban jelas terpukul. Bagaimana tidak, kematian Hendra sungguh tragis dan didalangi oleh anggota aktif Polrestabes Medan, Leonardo Sinaga.

Sayang, kejelasan hukum soal Leonardo Sinaga belum terang. Pimpinan kepolisian, baik itu Kapolrestabes Medan atau Kapolda Sumut tak pernah merespons.

“Dalam sidang disebutkan, ada oknum (polisi) aktif yang terlibat. Seharusnya Kapolda bertanggung jawab atas semua ini,” kata Hermansyah, adik kandung almarhum Hendra Syahputra di luar ruang sidang.

“Kenapa masih ada hal seperti ini terjadi. Kejanggalan dalam perkara ini, kenapa disembunyikan bukti-bukti, kan sudah jelas anggotanya terlibat, kenapa disembunyikan,” kata Herman.

Dalam persidangan muncul pula info baru, kalau ada 12 orang yang menganiaya Hendra. sayang, baru satu yang bisa dihadirkan di sidang.

“Setahu saya ada 12 orang tersangka. Tapi dalam perkara ini, baru terdakwa Hisarma yang diadili,” kata Herman.

Diketahui, para tersangka adalah Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Siregar alias Jubal, Juliusman Zebua, Andi Arpino, Rizki dan Hisarma Pancamotan Manalu.

Dari nama-nama tersebut, hanya terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu yang diadili di PN Medan. Sementara berkas tersangka lainnya ‘tiarap’ di Polrestabes Medan.

Kronologi

JPU Pantun Marojahan Simbolon menyebut dalam dakwaan, kalau kasus pembunuhan Hendra Syahputra ini bermula pada November 2021.

Andi Arpino yang merupakan Kepala Blok (Kablok) dipanggil oleh Penjaga Piket Rumah Tahanan Polrestabes Medan. Saat mendatangi petugas piket, Andi mengantarkan korban Hendra Syahputra (meninggal dunia) ke Blok G.

“Lalu, saksi Andi meminta uang kebersamaan kepada korban sebesar Rp2 juta, yang mana setiap tahanan harus membayar uang kebersamaan kepada saksi Andi,”

“Kemudian korban menghubungi saksi Hermansyah, tapi korban tidak memberikan uang kebersamaan kepada saksi Andi,” sebut JPU Pantun Marojahan Simbolon.

Andi Arpino meminta uang tersebut karena dipaksa oleh Leonardo Sinaga, anggota Polrestabes Medan yang menjaga RTP.

Kala itu, korban tetap tidak memberikan uang, sehingga saksi Juliusman Zebua memukul pundak Hendra sampai terjatuh.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3 4

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.