Selasa, 16/04/2024 - 18:43 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Aktivis Tionghoa Tidak Ingin Gugatan PT 0 Persen Gagal Lagi dan Terjadi Revolusi Sosial

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH –  Perjuangan menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold masih belum berakhir, sekalipun belasan kali pengajuan judicial review ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Perjuangan itu kini bertumpu pada gugatan yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang belum diputus MK

ADVERTISEMENTS

Aktivis Tionghoa, Lieus Sungkharisma mengatakan, jika gugatan DPD itu turut ditolak MK, maka dirinya tidak bisa membayangkan apa yang akan terjadi. Ketua DPD  RI, LaNyalla Mattalitti jauh-jauh hari bahkan sudah mewanti-wanti MK, bahwa akan terjadi revolusi sosial jika gugatan lembaga tinggi negara sekelas DPD ditolak MK yang diketuai oleh adik ipar Presiden Jokowi itu.

ADVERTISEMENTS
Promo Takjil Bank Aceh Syariah

Situasi itulah yang kemudian mendorong Lieus Sungkharisma, bersama sejumlah pemuka agama Buddha dan Kong Hu Chu, Jumat lalu (24/6) meminta ijin dan mengajukan pemberitahuan ke Polda Metro Jaya untuk menggelar doa. Sayang, rencana doa untuk keselamatan bangsa itu gagal dilaksanakan karena aparat kepolisian di lapangan tak membolehkan.

ADVERTISEMENTS
Promo Pembiayaan Ramadhan Ekstra Bank Aceh Syariah

Pelarangan dengan dalih yang sulit diterima akal sehat itu turut membuat Lieus berang.

Berita Lainnya:
TPN Ganjar-Mahfud Sebut Kapolri Larang Kapolda Jadi Saksi di Sidang MK

“Saya tahu aturan. Tapi kenapa saya dilarang? MK ini adalah gedung milik rakyat dan saya hanya mau berdoa di depan gedung ini,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Ramadhan Berbagi Bersama Bank Aceh Syariah

Lieus yang datang bersama enam orang pemuka agama itu, akhirnya kembali dengan membawa buah persembahan dan alat-alat sembahyang, termasuk hio yang sudah dipersiapkan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses Pelantikan dan Setijab Mayjen TNI Niko Fahrizal

Lieus menyebut, upaya berdoa di depan gedung MK itu dilakukan karena keprihatinannya atas putusan MK yang menolak semua permohonan judicial review terhadap pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu.

ADVERTISEMENTS
Semarak Ramadhan 1445 H bersama Bank Aceh Syariah, Diskon Belanja 50%

“Pasal 222 itu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen. Dan pasal itu bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu kita ingin berdoa, memohon pada yang Maha Kuasa agar hati nurani hakim MK dibukakan Tuhan,” jelas Lieus.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh - Telkomsel, Beli Paket Data mulai dari 110K OMG melalui Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Periode 11 Maret - 11 April 2024

Ditambahkan Lieus, memohon doa kepada Tuhan adalah salah satu jalan agar PT 20 persen itu dihapus. “Sebab peraturan itu selain merusak demokrasi, juga menjadi penyebab suburnya oligarki,” tegasnya.

AADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Selain itu, tambah Lieus, PT 20 persen itu sangat berbahaya bagi masa depan bangsa. Sebab tokoh-tokoh bangsa yang memiliki kualitas yang baik, tidak akan mendapat kesempatan untuk berpartisipasi dalam Pilpres oleh karena penentuan calon hanya dimiliki parpol besar atau gabungan parpol.

Berita Lainnya:
Pakar Hukum Tata Negara Harap MK Pisahkan Perkara PHPU dan Kecurangan Pemilu

“Lebih parah lagi, penentuan calon presiden tak bisa pula dilepaskan dari para pemilik modal (kekuasaan oligarki ekonomi) yang siap mendanai pencapresan yang diajukan partai-partai politik itu,” katanya.  

Bahkan, kata Lieus lagi, dengan kekuatan uangnya, oligarki dapat mengatur siapa figur yang bisa diusung parpol dan bahkan bisa mengatur kemenangannya. “Itulah yang ditengarai terjadi sejak Pilpres 2014 dan 2019,” kata Lieus.

Karena itulah, Lieus meminta rekan-rekannya sesama pengaju judicial review Pasal 222 UU Pemilu di MK, membangun persatuan untuk terus menyuarakan tuntutan PT nol persen ini.

“Sebab saya tidak mau apa yang dinyatakan Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti bahwa akan terjadi revolusi sosial jika gugatan judicial review DPD pun ditolak MK, benar-benar terjadi di negeri ini,” katanya.

Maka satu-satunya jalan agar revolusi itu tidak terjadi, adalah dengan berupaya memanjatkan doa kepada Tuhan.

“Sayang, MK pun ternyata banyak ‘jinnya’ sehingga untuk berdoa pun orang dilarang,” keluhnya. 

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi