UPDATE

ACEH
ACEH

Hak Eks Kombatan Hingga Korban Konflik Belum Terpenuhi Hampir 17 Tahun Damai Aceh

Deputi I BRA Bidang Kebijakan dan Kajian Strategis, Agusta Mukhtar, menyampaikan selama ini yang menjadi permasalahan pembagian tanah untuk eks kombatan adalah banyak daerah di Aceh yang tak punya lahan.

“Adapun lahannya, tapi tidak bagus kan sama saja. Ini masalah tanah adalah amanah MoU Helsinky,” katanya.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Sementara itu, Dosen Hukum USK, Bakti Siahaan, menyebutkan bahwa Tapol-Napol dan orang-orang korban konflik yang jumlahnya tentu berbeda. Eks Kombatan sebanyak 37000 lebih, Tapol-Napol 4000 lebih dan korban konflik lebih dari 3000.

“Di sini harus memperjelas posisi BRA, apakah bersifat final untuk menyatakan proses penyelesaian hak-hak korban konflik, sehingga kita akan bertanya siapa yang bertanggungjawab untuk menyelesaikan hak-hak,” ungkapnya.

Dia berharap dari forum diskusi ini harus muncul keseriusan siapa dan melakukan apa untuk menyelesaikan lahan mantan kombatan, Tapol-Napol dan korban konflik.Menurutnya, kalau diserahkan kepada BPN mereka harus ada intruksi khusus, mereka kerja sangat domenklaturis.

“Catatan saya mari kongkritkan untuk menyelesaikan lahan eks kombatan, Tapol-Napol dan korban konflik dan kemudian meminta kepada siapa pemengang mandat tertinggin sehingga masukan ini harus sampai kepada presiden,” demikian Bakti. []

image_print

1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.