Selasa, 21/05/2024 - 23:30 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK Kasus Dugaan Suap

BANDA ACEH -Belum selesai proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J, tersangka Irjen Ferdy Sambo kini justru dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Mantan Kadiv Propam Polri itu dilaporkan ke lembaga antirasuah oleh sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Koordinator Tampak, Roberth Keytimu mengatakan, pihaknya melaporkan Sambo atas beberapa dugaan suap yang bertujuan untuk merusak penegakan hukum penanganan perkara pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Kami mengharapkan KPK melakukan langkah-langkah berdasarkan UU 19/2019 tentang perubahan kedua atas UU 30/2002 tentang KPK mengusut dugaan suap kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuat Maruf dalam pusaran penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujar Roberth usai membuat laporan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin siang (15/8).

Mereka meminta agar KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan suap tersebut, serta mengusut dugaan suap lain dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Mengharukan, Shin Tae-yong Menangis Usai Timnas Indonesia U-23 Dikalahkan Guinea

Roberth pun membeberkan beberapa dugaan upaya suap yang dilakukan Irjen Sambo. Pertama, dugaan suap kepada Staf LPSK.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Pada 13 Juli 2022, kata Roberth, dua orang Staf LPSK menemui Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri di Kantor Divisi Propam terkait permohonan perlindungan untuk Bharada E dan Putri Candrawathi selaku istri Sambo.

Setelah pertemuan dengan Sambo dan jeda menunggu kedatangan Bharada E, salah seorang Staf LPSK menunaikan Sholat di Masjid Mabes Polri, dan satu orang Staf LPSK lainnya menunggu di ruang tunggu tamu kantor Kadiv Propam Polri.

ADVERTISEMENTS

Staf LPSK yang berada di ruang tunggu itu, ditemui seseorang berseragam hitam dengan garis abu-abu menyampaikan dua amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing satu sentimeter.

ADVERTISEMENTS

Seseorang yang berseragam itu, masih kata Roberth, mengatakan “menyempatkan titipan atau pesanan Bapak untuk dibagi berdua”.

Berita Lainnya:
MK Nyatakan PKPU Syarat Capres-Cawapres Telah Sesuai Putusan Nomor 90/2023

“Staf LPSK mengaku gemetaran saat ada dua amplop cokelat disodorkan. Staf LPSK tidak menerima dua amplop tersebut dan mengembalikan kepada yang menitipkan,” terang Roberth.

Hal itu sebagaimana dengan pernyataan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi dalam sejumlah pemberitaan.

Dugaan kedua, Sambo diduga menjanjikan hadiah uang Rp 2 miliar kepada Bharada E, Bripka RR, serta Kuat Maruf. Hal itu, kata Roberth, juga berdasarkan pemberitaan beberapa media.

Lalu yang ketiga, setelah Sambo menjadi tersangka, muncul pengakuan dari petugas keamanan atau satpam kompleks rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Pengakuan yang dimaksud, yaitu mengaku diminta menutup seluruh portal yang mengarah ke kompleks setelah kasus itu makin ramai dengan bayaran sebesar Rp 150 ribu.

“Ini merupakan upaya pemufakatan jahat untuk merusak penegakan hukum. Hal ini tidak bisa dibiarkan, sebab proses hukum penanganan kasus ini bertujuan untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya terjadi sampai pada persidangan kepada pelaku dan pemenjaraan,” pungkasnya. 

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi