Selain itu, Solihin menegaskan, pihaknya juga menyayangkan tindakan intimidasi yang disebut dilakukan perempuan, pencuri cokelat itu.
“Kami menolak tindakan intimidasi yang dilakukan terhadap karyawan yang telah berupaya menjalankan tugasnya dengan baik. Alfamart telah menunjuk Kantor Hukum Hotman Paris Hotapea sebagai Kuasa Hukum kami,” jelasnya.
Selanjutnya, Solihin berharap, kasus yang tengah viral ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar menghormati setiap hak warga negara.
“Kami berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar menghormati hak setiap warga negara di mata hukum,” imbuhnya.
Kronologis
Sebelumnya, beredar video seorang konsumen tertangkap kamera mengambil produk cokelat tanpa membayar atau mengutil pada Sabtu (13/8/2022).
Setelah video viral itu mendapat banyak respons, munculah video petugas minimarket menyampaikan permohonan maaf kepada orang yang mencuri cokelat di Alfamart Sampora, Cisauk, Tangerang Selatan.
Perusahaan retail Alfamart pun mengonfirmasi, karyawannya diancam UU ITE oleh seorang konsumen yang membawa pengacara.
“Terkait dengan pemberitaan seorang karyawan Alfamart yang diancam UU ITE oleh seorang konsumen adalah benar,” kata Alfamart melalui akun Instagram resminya, Senin (15/8/2022).
Melalui akun Instagramnya, disebutkan, kejadian itu terjadi pada Sabtu (13/8/2022) pukul 10.30 di Alfamart Sampora, Kampung Sampora RT 04 RW 02, Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Tangerang Selatan.
Berdasarkan pemeriksaan, Alfamart mengatakan, karyawannya menyaksikan saat konsumen mencuri cokelat.
Selain cokelat, karyawan juga menemukan produk lain.

































































































Beri Komentar