UPDATE

NASIONAL

3 Tahun Apeng Tak Ditangkap KPK, Kejagung Hanya Butuh 15 Hari

Padahal lahan yang diduga diincar itu berada dalam kawasan hutan. Baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.

Diduga keduanya membuat kesepakatan melawan hukum untuk menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan sawit di kawasan hutan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektar.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Izin lokasi dan izin usaha perkebunan itu diduga dipergunakan oleh Surya Darmadi dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan. Raja Thamsir Rachman juga diduga menerbitkan izin lokasi tanpa adanya Hak Guna Usaha (HGU) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Telah membuka dan memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Tim penyidik sudah menyita lahan yang diduga diperoleh dengan secara korupsi tersebut. Lahan kemudian dititipkan ke PTPN V wilayah Riau.

Burhanuddin membeberkan bahwa dalam sebulan, hasil perkebunan di lahan tersebut menghasilkan keuntungan Rp 600 miliar. Hal itu yang kemudian menjadi dasar diduga telah terjadi kerugian perekonomian negara. Nilainya disebut hingga Rp 78 triliun.

Usai penetapan tersangka Surya Darmadi, Kejaksaan Agung bergerak cepat melakukan penyidikan. Termasuk memeriksa saksi hingga penggeledahan dan penyitaan aset dalam rangka pemulihan kerugian negara.

Pemanggilan terhadap Surya Darmadi pun dilakukan. Termasuk dikirimkan ke Singapura yang diduga pernah menjadi tempat tinggal Surya Darmadi.

“Suratnya diterima oleh tersangka, maka tersangka mengajukan permohonan untuk menyerahkan diri pada kami, tetapi tidak tahu di mana tersangka berada. Tapi waktu pemanggilan ada di Singapura,” kata Burhanuddin.

Belakangan, pengacara keluarga menyatakan Surya Darmadi akan datang ke Indonesia. Ia tiba pada Senin siang (15/8).

Tim langsung menjemput Surya Darmadi di Bandara Soekarno-Hatta dan membawanya ke Gedung Kejaksaan Agung untuk diperiksa. Tampak ada beberapa anggota TNI yang turut dalam rombongan yang membawa Surya Darmadi.

Sesaat setelah Surya Darmadi dibawa masuk ke ruang pemeriksaan, Jaksa Agung ST Burhanuddin langsung menggelar konferensi pers. Ia menyatakan Surya Darmadi akan langsung ditahan usai pemeriksaan.

“Kami akan melakukan penahanan untuk dua puluh hari,” kata dia.

Pada Senin sore, Surya Darmadi sudah mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung. Ia pun langsung ditahan di rutan tepat 15 hari usai ditetapkan sebagai tersangka.

image_print

1 2 3 4

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.