UPDATE

NASIONAL

3 Tahun Apeng Tak Ditangkap KPK, Kejagung Hanya Butuh 15 Hari

BANDA ACEH –Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat menangani kasus Surya Darmadi alias Apeng. Setelah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka pada 1 Agustus 2022, hanya butuh waktu 15 hari bagi penyidik Kejaksaan untuk menahannya.

Padahal, Surya Darmadi sudah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara berbeda. KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka pada 2019. Namun selama 3 tahun, KPK gagal menangkap orang yang pernah masuk daftar taipan terkaya Indonesia itu.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Surya Darmadi ditetapkan menjadi salah satu tersangka pemberi suap terhadap Annas Maamun selaku Gubernur Riau. Dalam kasus itu, Surya Darmadi dkk diduga menjanjikan Rp 8 miliar kepada Annas Maamun.

Tujuannya ialah agar memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT. Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau. Diduga, sudah ada pemberian Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Annas Maamun. Uang berasal dari Surya Darmadi yang kemudian diberikan melalui Suheri Terta.

Penerimaan ini menjadi salah satu dakwaan Annas Maamun. Namun, penerimaan uang suap Rp 3 miliar itu dinyatakan tidak terbukti oleh hakim PN Bandung pada 2015. Ia dihukum 6 tahun penjara atas dua dakwaan suap lainnya.

Akan tetapi, pada tingkat kasasi, perbuatannya dinilai terbukti. Hukumannya diperberat menjadi 7 tahun penjara. Pada 2020, Annas Maamun bebas berkat grasi 1 tahun dari Presiden Jokowi.

Suheri Terta pun dijerat KPK sebagai perantara suap dalam perkara tersebut. Ia sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Namun, MA menilai perbuatan itu terbukti. Suheri Terta kemudian dihukum 3 tahun penjara. Ia tengah mengajukan PK.

Tinggal Surya Darmadi yang belum diproses hukum oleh KPK. Selama 3 tahun menyandang status tersangka, Surya Darmadi tidak ditemukan KPK.

Proses Kilat Kejagung

Pada 1 Agustus 2022, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi menjadi tersangka. Ia dijerat bersama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.

Kejaksaan Agung memaparkan perkara berbeda dengan kasus di KPK. KPK mengusut kasus dugaan suap. Sementara Kejaksaan mengusut kasus dugaan korupsi terkait kerugian negara.

Pada tahun 2003, Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group (di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani) diduga melakukan kesepakatan dengan Raja Thamsir Rachman.

Kesepakatan itu diduga untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan hak guna usaha (HGU) kepada perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi di Kabupaten Indragiri Hulu.

image_print

1 2 3 4

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.