Oleh karena itu, menurut Didik, perubahan skemanya tentu perlu banyak waktu. “Pemikirannya kan sudah dikaji sejak dulu, cuma itu tadi mengubah sistem mana yang cocok. Kemudian yang dampak fiskalnya terukur itu kan perlu waktu lama, melibatkan uang yang besar, ratusan triliun dan sebagainya, jadi di 2014 sudah dipikirkan, kemudian dikaji terus, nih,” ucap Didik.
Di sisi lain, Didik menjelaskan, perhitungan kewajiban APBN untuk memenuhi pembayaran pensiunan PNS baik di pusat maupun daerah saat ini sudah tembus hingga Rp 2.900-an triliun. Angka tersebut merupakan total kewajiban pembayaran PNS yang sudah pensiun maupun yang akan pensiun pada masa mendatang.
“Itu dihitung semua, sampai beliau-beliau itu punah. Kenapa punah, karena orang tua kita pensiun, terus meninggal, bapak saya, ibu saya masih ada jadi janda, jandanya juga dapat hak, ibu saya meninggal, ternyata adik saya masih sekolah, itu dapat hak (dana pensiun). Sampai adik saya enggak dapat hak lagi, itu selesai,” kata Didik.































































































Beri Komentar