Rabu, 29/05/2024 - 07:09 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Deportasi Imam Asal Maroko Atas Tuduhan Anti-Yahudi Jadi Kemenangan Prancis?

Hassan Iquioussen imam asal Maroko akan dideportasi dari Prancis

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

PARIS–Pengadilan administratif tertinggi Prancis memutuskan bahwa seorang Imam Maroko kelahiran Prancis yang dituduh pemerintah menyebarkan kebencian, dapat dideportasi. Putusan ini keluar pada Selasa (30/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh


Keputusan tersebut membatalkan putusan sebelumnya oleh pengadilan Paris yang menangguhkan perintah deportasi terhadap Hassan Iquioussen pada Juli lalu karena menghasut kebencian, diskriminasi, dan kekerasan. 

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak


Iquioussen dituduh menghasut kebencian terutama terhadap komunitas dan wanita Yahudi.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


Conseil d’Etat, yang bertindak sebagai Mahkamah Agung Administratif menjelaskan, putusan ini bertentangan dengan putusan pertama, bahwa deportasinya ke Maroko tidak akan menjadi campur tangan yang tidak proporsional dengan haknya untuk menjalani kehidupan pribadi dan keluarga yang normal.

Berita Lainnya:
Kisah Perintah Menyembelih Nabi Ismail di Bulan Dzulhijjah


Dilansir dari Al Arabiya, Selasa (30/8/2022), Iquioussen (58 tahun), lahir di Prancis dan keluarga dekatnya tinggal di sana. Meskipun dia tidak memiliki kewarganegaraan Prancis.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Menteri Dalam Negeri, Gerald Darmanin, bersuara di Twitter setelah putusan itu, menyebutnya, “Kemenangan besar bagi Republik. Dan Dia (Iquioussen) akan dideportasi dari tanah nasional.”

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Pengacara Iquioussen, Lucie Simon, juga bereaksi terhadap keputusan tersebut di Twitter. Dia mengatakan bahwa pertempuran hukum belum berakhir dan bahwa kliennya masih mempertimbangkan untuk pergi ke Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa. “Diskriminasi tidak diperangi dengan menciptakan diskriminasi yang baru,” tulisnya.

ADVERTISEMENTS


Selama sidang yang panjang pekan lalu, Simon mengatakan kliennya konservatif dan membuat komentar yang memang disesalkan. Tetapi itu tidak membuatnya menjadi ancaman bagi ketertiban umum.

ADVERTISEMENTS


Dia juga mengatakan bahwa tidak ada dakwaan baru, terutama komentar anti-Semit, dan bahwa meskipun berada di bawah pengawasan badan intelijen sejak akhir 1990-an, dia tidak pernah dituntut atau dihukum.

Berita Lainnya:
Agama Islam Telah Disempurnakan Allah SWT, Begini Tafsir Ayatnya


Tuduhan menimbulkan kebencian serta anti-Semitisme dan seksisme berasal dari komentar di pidato publik antara 2003 dan 2019. 


Padahal Iquioussen mengembangkan pengikut yang luas untuk khutbahnya di masjid-masjid serta ceramah online hingga 174 ribu pengikut YouTube dan 44 ribu pengikut Facebook.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi