Jumat, 26/04/2024 - 23:43 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Viral Wanita di Pekanbaru Menelantarkan 19 Kucing, Ditangkap Polisi, Dia Bilang Begini

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Seorang wanita berinisial YS di Pekanbaru, Riau, ditangkap polisi lantaran menelantarkan belasan kucing di rumahnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

YS ditangkap tim gabungan Satreskrim Polresta Pekanbaru dan Polsek Tampan di wilayah Sumatera Barat pada Kamis (6/10).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Setelah viral beberapa waktu lalu pelaku sempat melarikan diri ke Sumbar. Di sanalah dia kami tangkap,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi, Jumat (7/10).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Polisi menangkap YS setelah Komunitas Cinta Satwa Riau melaporkan temuan 19 ekor kucing yang telantar di rumah penampungan kucing yang berada di Kecamatan Tampan.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Prabowo: Lebih Baik Golkar Bersama Kami

“Di dalam rumah tersangka YS ditemukan 19 ekor kucing telantar. Sembilan di antaranya sudah mati karena kelaparan,” lanjut Pria Budi.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Mantan Dirpamobvit Polda Riau itu membeberkan, sejak beberapa tahun terakhir YS termasuk warga yang aktif menggalakkan perlindungan kucing.

YS mengumpulkan kucing-kucing liar dan dibawa ke rumahnya untuk dirawat.

Bersamaan dengan aksinya itu, dia juga mengumpulkan donasi yang disebut untuk biaya perawatan kucing.

Berita Lainnya:
Panglima TNI akan Evaluasi SOP Penyimpanan Amunisi di Gudmurah

“Jadi dia ini menampung kucing-kucing liar juga dikumpulkan di rumahnya. Kalau warga mau menitip juga bisa nanti diberikan sejumblah uang. Namun, belakangan tidak terurus dan telantar sampai terjadilah seperti ini,” bebernya.

Atas perbuatan itu disangkakan dengan Pasal 302 ayat (2) KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara.

YS saat diwawancarai mengaku tidak berniat menelantarkan kucing-kucing di rumah penampungan miliknya.

“Saya tidak berniat. Rencananya pergi sebentar saja, tetapi ternyata saya lama keluar kota,” ucap YS.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi