Senin, 27/05/2024 - 02:02 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

KIP Aceh Bentuk Tim Penguji Baca Quran Bacaleg DPRK

SUKA MAKMUE – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melaksanakan Rapat Koordinasi Pembentukan Tim Uji Mampu Baca Al-Quran dan Sosialisasi Keputusan KIP Aceh Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Uji Mampu Baca Al-Quran Anggota DPRK kepada KIP Kabupaten/Kota, Kamis (1/6/2023) bertempat di Aula Kantor Bappeda Nagan Raya.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Kegiatan Rakor ini digelar pada tiga lokasi berbeda, Zona I bertempat di Hotel Diana Kota Lhokseumawe, Zona II Aula Offroom Sekda Kab. Gayo Lues, dan Zona III Aula Kantor Bappeda Nagan Raya.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Kemudian, untuk Zona III, peserta yang hadir sebanyak 63 orang, meliputi Ketua dan Anggota KIP, Sekretaris dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat dari sembilan Kabupaten/Kota.

Berita Lainnya:
Jawab Kebingungan Masyarakat Soal Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Dasco: Mungkin Aspirasi

Dari Kabupaten Aceh Besar, Kota Sabang, Banda Aceh, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Kab. Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh Selatan dan Simeulue.

Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri, menyebut bahwa tujuan Rakor itu digelar untuk menyamakan persepsi antar sesama KIP kabupaten/kota di Aceh.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Tujuan utama yang hendak dicapai dalam rapat ini adalah semua KIP Kabupaten/Kota memiliki kesamaan persepsi dan pemahaman regulasi serta kebijakan yang ditetapkan oleh KIP Aceh terutama tentang tata cara pembentukan Tim Uji dan pelaksanaan Uji Mampu Baca Al-Qur`an bakal calon anggota DPRK dalam Pemilu Tahun 2024,” kata Syamsul, Kamis (1/6/2023).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Pada kesempatan tersebut Wakil Ketua KIP Aceh, Tharmizi, turut memberikan penyampaian serta arahan kepada peserta. Rakor dan dilanjutkan dengan pemaparan materi Keputusan KIP Aceh Nomor 37 Tahun 2023 oleh Tgk Akmal Abzal.

Berita Lainnya:
Resmi Dilantik, Pj Wali Kota Sabang Harap Manajemen BPKS Tingkatkan Inovasi 

“Keputusan KIP Aceh ini menjadi acuan agar pelaksanaan Uji Mampu Baca Al-Qur`an bagi bakal calon anggota DPRK kabupaten/kota terselenggara dengan terukur, sesuai standar, adil untuk setiap peserta dan mendapatkan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS

KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota segera mengumumkan Kegiatan Uji Mampu Baca Al-Quran Anggota DPRA dan DPRK pada tanggal 1 s.d. 2 Juni 2023 memuat informasi tempat dan waktu serta aspek penilaian, dan pelaksanaan Uji Mampu Baca Al-Quran akan dilaksanakan pada tanggal 6 s.d. 12 Juni 2023.[]

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi