Selasa, 30/04/2024 - 11:03 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ASIAINTERNASIONAL

Jepang Izinkan Pengungsi Ukraina Miliki Visa Tinggal dan Bekerja

ADVERTISEMENTS

Pengecekan visa dan paspor di imigrasi Bandara Kansai, Osaka, Jepang. ilustrasi

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 TOKYO — Badan Imigrasi Jepang mengatakan pada Selasa (26/9/2023) bahwa warga asing yang mengungsi dari zona konflik seperti Ukraina memenuhi syarat untuk mendapatkan status tinggal jangka panjang dengan visa kerja di bawah perubahan hukum imigrasi, mulai 1 Desember 2023.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Sistem baru tersebut dibuat untuk memungkinkan persetujuan tinggal bagi individu dari zona konflik yang keadaannya tidak sesuai dengan persyaratan persetujuan pengungsi.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Malaysia Kutuk Serangan Israel yang Menewaskan Pekerja Organisasi WCK di Gaza
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Konvensi PBB tentang Pengungsi tahun 1951 mendefinisikan pengungsi sebagai “seseorang yang tidak mampu atau tidak mau kembali ke negara asal mereka karena ketakutan yang beralasan akan penganiayaan karena alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok sosial tertentu, atau opini politik.”

ADVERTISEMENTS

Jepang ikut menandatangani konvensi tersebut, yang mewajibkan negara-negara anggota untuk memberikan perlindungan kepada para pengungsi, namun pengungsi Ukraina dan dan pengungsi serupa tidak memenuhi kriteria.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Aksi Unjuk Rasa Pro Palestina di Kampus Menarik Perhatian Gedung Putih

Sebanyak 2.091 pengungsi Ukraina berada di Jepang sejak 20 September, dimana 1.931 bermukim di Jepang dengan visa “kegiatan yang ditentukan” selama satu tahun, menurut Kantor Layanan Imigrasi Jepang. Izin tinggal bagi mereka di Jepang diberikan berdasarkan kebijakan Menteri Kehakiman. 

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi