Selasa, 30/04/2024 - 01:42 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Polisi Bekuk Tersangka Pencurian dengan Kekerasan di Lhokseumawe

ADVERTISEMENTS

LHOKSEUMAWE – Tim Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil membekuk seorang tersangka pencurian dengan kekerasan di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Rabu (11/10/2023) lalu.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Ibrahim, Senin (16/10/2023) mengatakan, tersangka yakni MA (60) warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Selain itu, personel juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang beserta sarung, satu unit sepeda motor Honda Revo dan satu unit hp android.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/319/X/2023/SPKT/RES LSMW/POLDA ACEH tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan, peristiwa tersebut terjadi pada 24 September 2023 sekira Pukul 21.00 wib di kebun sawit Desa Mns Manyang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Kejati Jakarta Tetapkan Satu Pihak Swasta Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Sedangkan korban, kata Iptu Ibrahim, yakni Mubariq (18) eks pelajar warga Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen. Saat itu, Mubariq sedang berduaan dengan pasangannya di sebuah kebun sawit di samping jalan radio rimba Desa Mns Manyang Kandang Kec. Muara Dua.

ADVERTISEMENTS

Korban saat itu memarkirkan sepeda motor Yamaha N-Max di bawah batang sawit yang kemudian terlihat oleh pelaku yang membuat pelaku datang dan memergoki korban bersama dengan pasangannya di dalam kebun sawit tersebut.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Dengan menunjukkan sajam, pelaku meminta korban untuk keluar dari kegelapan tersebut dan pada saat korban keluar pelaku langsung mengancam korban dengan sajam dan sampai pelaku menebas tangan korban karena tidak mau menuruti keinginan pelaku yang membuat luka robek di tangan kanan korban.

Berita Lainnya:
Lantik Pengurus MPD Aceh Tamiang, Ini Arahan Pj Bupati Asra

Namun, sebut kasat. Setelah melukai korban dengan sajam milik pelaku, Pelaku pun langsung pergi meninggalkan korban seorang diri dengan keadaan bersimbah darah, kemudian korban dalam keadaan tidak berdaya meminta pertolongan dengan menghubungi keluarganya.

“Dan korban dilarikan ke rumah sakit MNC Cunda. Kemudian, dibawa ke RS Kesrem untuk mendapatkan perawatan intensif di ruang I,” pungkas Kasat.

“Tersangka telah diamankan di Rutan Mapolres Lhokseumawe, atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 365 Jo 363 Jo Pasal 351 ayat (2) Kuhpidana, ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” jelasnya.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi