UPDATE

NASIONAL

Sekjen Gerindra Kasih Bocoran: Cawapres Prabowo Muda dan Berpengalaman di Pemerintahan

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Sumber: Gelora

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.