UPDATE

Salam.life
NASIONAL
NASIONAL

Kekayaan Achsanul Qosasi, Tersangka Kasus Korupsi BTS Capai Rp 24,8 Miliar: Punya 12 Tanah, 7 Mobil

5. MOBIL, MITSUBISHI OUTLANDER SPORT MINIBUS Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 300.000.000

6. MOBIL, VW MINIBUS Tahun 1953, HASIL SENDIRI Rp 36.000.000

7. MOBIL, TOYOTA ALPHARD 2,5G AT Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp 111.026.800

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 4.356.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp 0

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 2.006.368.314

F. HARTA LAINNYA Rp 0

Sub Total Rp 29.689.286.114

UTANG Rp 4.835.449.825

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 24.853.836.289

Jadi Tersangka dan Diduga Terima Rp 40 Miliar

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi tower BTS 4G Kominfo, Jumat (3/11/2023).

Sebelum menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka, tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung telah mengantongi alat bukti yang cukup.

Termasuk di antaranya mengenai penerimaan uang Rp 40 miliar oleh Achsanul Qosasi di Hotel Grand Hyatt, Jakarta pada pada Selasa (19/7/2022) malam hari.

Uang itu diterimanya dari Sadikin Rusli, pihak swasta yang sebelumnya sudah dijadikan tersangka.

Sadikin Rusli menerima uang tersebut dari Windi Purnama, kurir sekaligus kawan eks Dirut BAKTI, Anang Achmad Latif.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (3/11/2023).

“Bahwa sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih 40 miliar dari saudara IH melalui saudara WP dan SR,” katanya.

Adapun alat bukti yang dikantongi penyidik terkait Achsanul Qosasi ini berupa keterangan saksi, bukti elektronik, dan surat-menyurat.

“Alat buktinya saksi, elektronik dan surat,” kata Kuntadi.

Akibat perbuatannya itu, Achsanul Qosasi diborgol tim penyidik dan ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Jumat (3/11/2023).

“Yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” katanya.

Dalam perkara ini dia dijerat Pasal 12B, Pasal 12E atau Pasal 5 ayat 2 huruf B juncto pasal 15 Undang-Undang Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, nama Achsanul Qosasi sempat disebut oleh Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia sekaligus salah satu terdakwa kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Galumbang Menak Simanjuntak saat sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta, Senin (23/10/2023).

image_print
1 2 3
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.