UPDATE

NASIONAL

Pakar Hukum dan Kubu Ganjar Ramai-ramai Tanggapi Operasi Rahasia Gagalkan Gibran Jadi Cawapres

“Begitu juga soal putusan MKMK, ada yang menggiring putusan MKMK bisa membatalkan putusan MK. Padahal UUD kita itu mengatur bahwa putusan MK bersifat final dan putusan MK adalah pengadilan tingkat pertama dan terakhir,” katanya.

Ia mencontohkan kasus tindak pidana korupsi yang menimpa mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Saat itu, kata dia, Akil terbukti melakukan korupsi saat membuat putusan perkara terkait pilkada. Tapi, kasus rasuah tersebut tak lantas membatalkan putusan MK.

“Misalnya seperti mantan Ketua MK Akil Mochtar yang dalam tugasnya terbukti melakukan korupsi, tetapi putusannya dalam perkara sejumlah sengketa pilkada tak membatalkan putusan tersebut,” katanya.

Meski begitu, ia menilai masyarakat telah cerdas dan tak akan mudah diperalat kepentingan Politik tertentu.

“Sekarang mungkin ingin mendelegitimasi secara politik. Rakyat sudah cerdas.”

“Kalau secara substansi, putusan MK tersebut memberikan hak kepada anak muda untuk bisa berkontestasi dalam kepemiluan yang sangat penting, yaitu Pilpres 2024,” katanya.

PDIP dan PKB Setuju Hak Angket

Usulan Anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu untuk membuat hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat respon dari koleganya di DPR.

Termasuk Wakil Ketua Umum (Waketum) PKB Jazilul Fawaid setuju dengan usul Masinton itu.

“Saya secara pribadi, prinsipnya memahami dan sependapat dengan usulan Pak Masinton sahabat saya,” kata Jazilul kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).

Anggota DPR RI ini meyakini usulan Masinton berangkat dari keprihatinannya terhadap demokrasi di tanah air.

Adapun usulan Masinton disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/10/2023)

Masinton menilai terjadi tragedi konstitusi setelah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres diduga untuk memuluskan Gibran jadi cawapres Prabowo.

Ditepis Pakar Hukum

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menampik tudingan operasi rahasia yang disebutkan oleh tim pemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Bivitri laporan dari 16 akademisi ke Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) adalah proses terbuka yang tidak ditutup-tutupi.

“Ini kan nggak tertutup, bahwa ini politis atau tidak silakan dinilai,” kata Bivitri di Kompas Petang, Kompas TV, Jumat (3/11/2023).

Pernyataan Bivitri tersebut menanggapi isu yang muncul terkait adanya operasi rahasia untuk menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3 4

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.